Komnas Perempuan Menindaklanjuti Aduan Paula Verhoeven Terkait Dugaan KDRT dan Diskriminasi Gender

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menerima aduan dari Paula Verhoeven terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta diskriminasi gender yang dialaminya selama proses perceraian. Paula, yang didampingi kuasa hukumnya, Alvon Palma, menyampaikan berbagai keluhan terkait perlakuan yang ia rasakan, yang diduga berasal dari mantan suaminya, Baim Wong, dan selama proses hukum berlangsung di pengadilan agama.

Komisioner Komnas Perempuan, Sundari, menjelaskan bahwa aduan Paula meliputi berbagai bentuk dugaan kekerasan, tidak hanya fisik dan psikis, tetapi juga diskriminasi yang dirasakan dari pernyataan seorang pejabat publik di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meskipun rincian pernyataan tersebut tidak diungkapkan secara detail, Komnas Perempuan menekankan pentingnya perspektif gender dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan.

"Kami akan memproses aduan ini dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pengadilan agama, mengenai proses persidangan yang berjalan," ujar Sundari di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).

Komnas Perempuan menyoroti potensi konflik peran yang terjadi dalam persidangan, di mana seorang pejabat humas pengadilan juga merangkap sebagai anggota majelis hakim. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas dalam proses pengambilan keputusan.

Sundari menambahkan bahwa kondisi emosional Paula sangat memprihatinkan saat menyampaikan aduannya. Paula terlihat sangat tertekan dan tidak dapat menahan kesedihannya.

"Ibu Paula datang dengan kondisi yang memprihatinkan. Kami melihat beliau sedang mengalami depresi dan tidak bisa menahan air mata kesedihannya," ungkap Sundari.

Sesuai dengan mandatnya, Komnas Perempuan akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti aduan Paula Verhoeven, termasuk memanggil pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait proses persidangan yang sedang berlangsung.

Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung tahun 2017 yang menekankan perlindungan terhadap kerentanan perempuan dan perspektif gender dalam penanganan perkara hukum.

Daftar Dugaan Perlakuan yang Dikeluhkan Paula Verhoeven:

  • Dugaan kekerasan fisik
  • Dugaan kekerasan psikis
  • Diskriminasi gender dari pernyataan pejabat publik

Langkah Komnas Perempuan:

  • Memproses aduan Paula Verhoeven.
  • Meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
  • Memastikan implementasi perspektif gender dalam penanganan perkara.