Selebgram Isa Zega Pertanyakan Tuntutan 5 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Vonis Korupsi Timah

Selebgram Adrena Isa Zega, yang lebih dikenal sebagai Isa Zega, melontarkan kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Pernyataan ini muncul sebagai reaksi atas tuntutan 5 tahun penjara yang dia terima dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Rabu (30/4/2025), Isa Zega mempertanyakan perbedaan signifikan antara tuntutan yang diterimanya dengan vonis yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Isa Zega secara spesifik menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, di mana vonis awal yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya 6,5 tahun penjara, sebelum diperberat menjadi 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia menilai bahwa tuntutan 5 tahun penjara yang diterimanya, setara dengan tuntutan untuk kasus narkoba, tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.

"Lima tahun itu sama dengan tuntutan orang pakai narkoba, lo. Sama dengan tuntutan koruptor 271 triliun," ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Isa Zega, tuntutan yang dia terima terasa berlebihan dan di luar ekspektasinya. Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggapnya terlalu keras dalam menuntutnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari dugaan tindakan Isa Zega yang dianggap mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial. JPU Ari Kuswadi dalam tuntutannya menyatakan bahwa Isa Zega telah melakukan berbagai tindakan yang merugikan Shandy, baik secara materiil maupun non-materiil.

Beberapa tindakan yang dipermasalahkan antara lain:

  • Memelesetkan merek MS Glow menjadi "EIM ESS GELOGAKLOWING".
  • Mengubah nama Shandy menjadi "Shaundesip" dan "Shandy Shaun the Sheep".

JPU David Christian Lumban Gaol menambahkan bahwa Isa Zega dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya persidangan. Meskipun demikian, JPU juga mempertimbangkan bahwa Isa Zega belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Tuntutan JPU didasarkan pada Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak Isa Zega.