Kementan Perketat Pengawasan RPHU untuk Stabilkan Harga Ayam
Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga ayam yang sempat mengalami penurunan signifikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan dan pemanfaatan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) oleh pelaku usaha perunggasan.
Kementan mengancam akan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang budidaya ayam broiler dengan kapasitas produksi di atas 60.000 ekor per minggu, namun belum memiliki atau tidak memanfaatkan RPHU secara optimal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap fluktuasi harga ayam hidup (livebird) yang disebabkan oleh kelebihan pasokan dan distribusi yang tidak merata di pasar.
Plt. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Tri Melasari, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2024 akan diintensifkan. Pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan dan pemanfaatan RPHU. Tri Melasari meyakini bahwa dengan optimalisasi fungsi RPHU, masalah kelebihan pasokan dapat diatasi dan harga ayam dapat lebih stabil.
Kementan akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan terhadap pelaku usaha budidaya ayam yang menghasilkan lebih dari 60.000 ekor per minggu tanpa memiliki RPHU. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memiliki captive market atau pasar yang terjamin untuk menyerap ayam hidup hasil produksi mereka. Jika tidak, Kementan akan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menekankan pentingnya kepemilikan RPHU sebagai kunci dalam hilirisasi produk unggas. Hilirisasi yang dimaksud adalah pengolahan ayam menjadi produk karkas yang lebih higienis dan memiliki nilai tambah. Kementan akan memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi ayam tidak lagi menumpuk dalam bentuk ayam hidup, melainkan dalam bentuk olahan karkas yang lebih tahan lama dan stabil harganya.
Sebelumnya, harga ayam hidup sempat anjlok hingga mencapai Rp 13.000 per kilogram. Menanggapi hal tersebut, Kementan melakukan berbagai upaya intervensi, termasuk pengendalian produksi day old chick (DOC), pengaturan afkir indukan, serta mendorong perusahaan pembibit dan pabrik pakan untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri dengan berat di atas 2,4 kilogram dengan harga minimal Rp 17.000 per kilogram berat hidup.
Kementan juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi. Kebijakan ini bertujuan untuk menegakkan Permentan 10/2024 dan menjaga keseimbangan pasokan telur di pasar.
Agung Suganda menyampaikan bahwa harga ayam hidup saat ini telah mengalami kenaikan menjadi Rp 17.000 – Rp 19.000 per kilogram. Pihaknya optimis harga ayam akan terus meningkat dan mencapai kisaran Rp 19.000 – Rp 21.000 per kilogram dalam waktu dekat, menuju harga acuan penjualan sebesar Rp 23.000 per kilogram.