Ribuan Perusahaan Ajukan Penundaan Laporan SPT Tahunan Badan ke DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya 2.477 wajib pajak badan yang mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2024 hingga 30 April 2025. Pengajuan ini bukan berarti perusahaan-perusahaan tersebut mangkir dari kewajiban pelaporan pajak, melainkan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT sementara yang diperbolehkan oleh regulasi.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pengajuan penundaan ini lazim dilakukan oleh wajib pajak badan. Mereka tetap menyampaikan laporan pajak dalam bentuk SPT Sementara, serta melunasi kekurangan pembayaran pajak yang tertera dalam SPT tersebut. Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Kementerian Keuangan memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak badan untuk memperpanjang waktu pelaporan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini memungkinkan wajib pajak badan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan maksimal dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Dengan demikian, untuk tahun pajak 2024 yang batas pelaporannya jatuh pada 30 April 2025, perusahaan dapat memperpanjang waktu pelaporan hingga 30 Juni 2025.

"Kami masih berupaya menerima SPT Tahunan PPh badan yang disampaikan paling lambat hari ini, 30 April 2025. Data yang masuk akan dikonsolidasikan bersamaan dengan SPT lainnya," ungkap Suryo.

Secara kumulatif, hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB, Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 12,63 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu merupakan SPT Tahunan badan. Mayoritas pelaporan dilakukan secara daring melalui:

  • e-filing (10,98 juta SPT)
  • e-form (1,49 juta SPT)
  • e-SPT (630 SPT)