Tragedi Kosambi: Pria Tega Habisi Nyawa Balita Akibat Cinta Terlarang
Di Kosambi, Tangerang, sebuah tragedi mengguncang. HB (38) ditangkap atas dugaan pembunuhan MA (3), seorang balita tak berdosa. Motif di balik tindakan keji ini diduga kuat karena dendam asmara yang bergejolak.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pelaku menyimpan amarah mendalam terhadap kakak dari ibu korban. Penolakan terhadap hubungannya dengan ibu korban menjadi pemicu HB untuk melampiaskan dendamnya pada MA, seorang anak kecil yang tidak bersalah.
Kronologi kejadian bermula ketika HB bertemu dengan ibu korban pada Sabtu (26/4/2025) malam. Ibu korban saat itu membawa serta ketiga anaknya, termasuk MA. Pertemuan itu berlanjut dengan ajakan HB kepada MA untuk menginap di kontrakannya. Korban diketahui sudah beberapa kali menginap di tempat pelaku.
Pada dini hari Minggu (27/4/2025), sekitar pukul 02.15 WIB, MA terbangun dan menangis meminta susu. Kondisi ini memicu kemarahan HB. Tanpa ampun, pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Kekerasan berlanjut hingga akhirnya MA meregang nyawa.
Menyadari perbuatannya, HB berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. Ia meletakkan tubuh MA di kasur, menutupi dengan pakaian, lalu membakarnya. Tujuannya adalah untuk menghapus semua bukti pembunuhan yang telah dilakukannya.
Setelah melakukan aksi kejinya, HB mengunci pintu kontrakan, membuang kunci ke saluran air terdekat, dan melarikan diri ke Tasikmalaya, Jawa Barat. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Pada Selasa (29/4/2025), Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap HB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindakannya, HB terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan:
- Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan.
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat yang menyakitkan tentang pentingnya perlindungan anak dan konsekuensi mengerikan dari dendam yang tak terkendali.