Aliansi Jurnalis Bekasi Mengecam Intimidasi Wartawan dan Menuntut Tindakan Tegas Aparat

Aksi intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang tengah melakukan investigasi dugaan praktik penyaluran tenaga kerja ilegal di kawasan Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur, menuai kecaman keras dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Bekasi Raya. Ketua IJTI Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang teridentifikasi bernama Roby Tanjung atas tindakan yang dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis dan upaya menghalang-halangi kerja media.

Menurut Rachmat, tindakan pelaku yang terekam dalam video yang viral di media sosial, sangat merendahkan martabat jurnalis. Insiden ini terjadi ketika wartawan berupaya mengkonfirmasi informasi terkait dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja. Rachmat menegaskan bahwa tindakan intimidasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

"Kami mengecam keras tindakan premanisme dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum tersebut," ujar Rachmat dalam keterangan persnya. "Kami meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali."

IJTI Bekasi Raya juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku guna memastikan kondisi mentalnya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka Rachmat mendesak agar pelaku diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Keselamatan jurnalis adalah prioritas utama. Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini," tegas Rachmat. Ia menambahkan bahwa profesi jurnalis sangat rentan terhadap berbagai risiko dan bahaya, sehingga perlindungan terhadap jurnalis sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi.

Sebelumnya, insiden intimidasi ini terjadi pada hari Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika sejumlah wartawan mendatangi sebuah kantor yang diduga melakukan praktik penipuan lowongan kerja di Ruko Plaza Bekasi Jaya. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menghalangi para wartawan yang hendak memasuki kantor tersebut sambil melontarkan kata-kata kasar dan menantang.

Meskipun demikian, polisi telah memberikan keterangan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan bukti medis yang ada. Namun, IJTI Bekasi Raya tetap mendesak agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku secara independen dan transparan.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Intimidasi terhadap jurnalis: Insiden ini menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
  • Kebebasan pers: Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
  • Tindakan tegas aparat: Masyarakat menantikan tindakan tegas dari kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku intimidasi.
  • Kondisi kejiwaan pelaku: Pemeriksaan kejiwaan pelaku menjadi penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

IJTI Bekasi Raya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi jurnalis dan menjamin kebebasan pers di Indonesia.