Dirjen Pajak Klaim Perbaikan Sistem Coretax Terus Berprogres
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan perkembangan terkini terkait perbaikan sistem administrasi perpajakan Coretax yang sempat mengalami kendala sejak awal implementasinya pada Januari 2025.
Suryo Utomo mengakui adanya sejumlah tantangan dalam pengoperasian sistem Coretax sejak diluncurkan. Permasalahan yang muncul mencakup kesulitan saat proses log in, kendala dalam penerbitan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, serta isu terkait penerbitan faktur pajak. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta.
"Sejak implementasi pada 1 Januari, kami menemukan beberapa kendala. Saat ini, kami terus berupaya melakukan perbaikan. Isu terkait log in dan pembuatan SPT secara bertahap mengalami peningkatan dari Januari hingga saat ini," ujar Suryo Utomo.
Salah satu fokus utama perbaikan adalah mengurangi latensi atau waktu tunggu untuk mengakses sistem. Suryo Utomo menjelaskan bahwa saat ini, akses layanan Coretax telah menunjukkan peningkatan signifikan dengan kecepatan mencapai 0,08 detik, sehingga proses log in menjadi lebih cepat.
"Sebagai gambaran perbaikan yang kami lakukan, latensi atau waktu tunggu untuk akses log in saat ini sekitar 0,08 detik atau 8 mili detik. Dulu, log in saja sulit di awal periode. Sekarang, setelah empat bulan perbaikan, waktu tunggu dan akses layanan sudah sangat berbeda," jelasnya.
Selain itu, masalah penerbitan faktur pajak juga telah mengalami perbaikan. Suryo Utomo menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi hambatan dalam pembuatan faktur dan bukti potong.
Data penerbitan faktur pajak selama tiga bulan terakhir menunjukkan peningkatan. Pada Januari 2025, tercatat 60.344.958 faktur pajak diterbitkan, diikuti 64.276.098 pada Februari, dan 62.570.270 pada Maret.
Demikian pula dengan penerbitan bukti potong pajak penghasilan (PPh) yang mencapai sekitar 20 juta per bulan. Data menunjukkan penerbitan bukti potong mencapai 24.288.129 pada Januari, 24.397.195 pada Februari, dan 21.638.180 pada Maret.
"Jumlah faktur pajak dan bukti potong yang dibuat menggunakan Coretax saat ini telah mengalami perbaikan. Saya tegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan dalam membuat faktur dan bukti potong," pungkasnya.
Berikut rincian penerbitan faktur pajak dan bukti potong:
- Penerbitan Faktur Pajak:
- Januari 2025: 60.344.958
- Februari 2025: 64.276.098
- Maret 2025: 62.570.270
- Penerbitan Bukti Potong PPh:
- Januari 2025: 24.288.129
- Februari 2025: 24.397.195
- Maret 2025: 21.638.180