Pembunuhan Balita di Kosambi: Polisi Selidiki Kejiwaan Tersangka
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap HB (38), tersangka dalam kasus pembunuhan tragis seorang balita MA (3,5) di wilayah Kosambi, Tangerang. Langkah ini diambil untuk memahami lebih dalam motif dan kondisi mental pelaku.
"Kami akan bekerja sama dengan tim psikologi dari Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi dan tes psikologis terhadap tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Kombes Wira menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya kekerasan seksual pada korban. Namun, terdapat luka baru di area sekitar anus korban yang diduga disebabkan oleh goresan benda tumpul seperti sikat kloset.
Motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh penolakan keluarga ibu korban terhadap hubungan asmara antara ibu korban dan tersangka. "Hubungan antara ibu korban dan tersangka baru berjalan sekitar 20 hari dan tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga ibu korban. Hal ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana ini," jelas Kombes Wira.
Tersangka HB kini terancam hukuman berat atas perbuatannya. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, 340, dan 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebelumnya, HB berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya setelah sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika jenazah MA ditemukan di sebuah kontrakan dalam kondisi mengenaskan. Sebagian tubuh korban hangus terbakar, dan lokasi kejadian terkunci dari luar. Ibu korban menemukan kunci di selokan dan mendapati anaknya telah meninggal dunia dengan bekas kebakaran di dalam kontrakan.
Hasil otopsi yang dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di bagian kepala dan leher korban, serta memar di area sekitar anus. Polisi menduga kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan benda tumpul.