Pemuda Jepara Diduga Gauli Puluhan Anak di Bawah Umur, Polisi Temukan Bukti di Rumah Pelaku

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggerebek kediaman S (21), seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penggerebekan dilakukan di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada hari Rabu, 30 April 2025.

Penggerebekan yang berlangsung selama 43 menit tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Artanto. Tersangka S turut dihadirkan dalam penggerebekan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan.

Artanto menjelaskan bahwa penggerebekan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menjerat tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur. Korban-korban tersebut berusia antara 12 hingga 17 tahun. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Artanto di lokasi penggerebekan.

Barang Bukti yang Disita

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka meliputi:

  • Sejumlah kartu perdana
  • Sejumlah alat kontrasepsi
  • Pakaian
  • Beberapa telepon seluler
  • Topi milik tersangka

Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta menampung laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Berdasarkan informasi terbaru, jumlah korban telah bertambah menjadi 31 anak di bawah umur, yang sebagian besar berstatus pelajar.

"Dari perkembangan terbaru, jumlah korban bukan lagi 21, melainkan 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kebejatan pelaku," ungkapnya.

Korban Berasal dari Berbagai Daerah

Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Semarang, Lampung, dan beberapa daerah di Jawa Timur. Namun, mayoritas korban merupakan warga Jepara. Sebagian korban mengenal pelaku melalui media sosial dan aplikasi Telegram. Pelaku diduga merayu korban untuk mengirimkan foto dan video asusila, bahkan meminta mereka untuk membuka pakaian.

"Dengan media sosial dan Telegram, dia telah merayu korban-korban anak di bawah umur ini untuk mengirim foto dan video asusila, diminta untuk membuka baju dan buka segalanya," jelas Subagio.

Bahkan, beberapa korban diduga telah disetubuhi dan direkam. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video yang pernah dikirimkan.

Imbauan Kepada Masyarakat

Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah karena belum semua korban melapor. Oleh karena itu, Ditreskrimum Polda Jateng mengimbau kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut.

"Jumlah korban ini belum terakhir, karena hari ini ditemukan barang bukti lainnya. Pengakuan pelaku ada beberapa dokumen di handphone pelaku yang telah dihapus. Ini akan kami buka kembali. Nanti akan kita pastikan berapa jumlah korbannya," kata Subagio.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang anak-anaknya menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka untuk tidak ragu melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng. Polda Jateng menjamin akan mengamankan dan merahasiakan identitas para korban maupun pihak yang memberikan informasi.