May Day 2025: Buruh Jawa Timur Desak Pemerintah Nobatkan Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional
Ribuan pekerja di Jawa Timur bersiap untuk turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Aksi demonstrasi ini akan dipusatkan di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya. Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah mendesak pemerintah pusat untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Republik Indonesia ke-4, KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur.
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan aliansi Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jawa Timur menilai Gus Dur memiliki peran sentral dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Indonesia. Mereka berpendapat bahwa Gus Dur adalah sosok yang berjasa besar dalam mewujudkan kebebasan berserikat bagi para pekerja, yang kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Jazuli, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur, menyampaikan bahwa aksi May Day ini tidak hanya fokus pada isu-isu ketenagakerjaan semata. Para buruh juga akan menyuarakan aspirasi terkait isu-isu yang lebih luas, seperti pendidikan, perpajakan, dan perumahan. Namun demikian, penobatan Gus Dur sebagai pahlawan nasional tetap menjadi agenda utama dalam aksi tersebut.
"Kami juga memperjuangkan pengusulan Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur agar ditetapkan sebagai pahlawan nasional," kata Jazuli.
Nurudin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW FSPMI Jatim, menambahkan bahwa usulan menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan nasional bukanlah isu baru. Inisiatif ini telah lama diperjuangkan oleh kalangan buruh di Jawa Timur, dan momentum Hari Buruh Internasional dianggap sebagai waktu yang tepat untuk kembali mengangkat isu ini ke permukaan.
"May Day ini merupakan tonggak perjuangan buruh. Bagi buruh, Gus Dur adalah bapak demokrasi yang atas kebijakannya saat menjabat sebagai presiden ke-4 RI," ujar Nurudin.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinilai sebagai landasan hukum yang sangat penting bagi kebebasan berserikat para pekerja. UU ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang ingin membentuk, melaksanakan kegiatan, atau bergabung dengan serikat pekerja. Bahkan, UU ini juga memberikan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang mencoba menghalangi hak-hak tersebut.
Berikut beberapa poin penting dari tuntutan buruh Jawa Timur:
- Mendesak pemerintah pusat untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur.
- Memperjuangkan isu-isu ketenagakerjaan, pendidikan, perpajakan, dan perumahan.
- Menegaskan kembali pentingnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Aksi May Day 2025 di Jawa Timur diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi para pekerja dan memberikan penghargaan yang layak kepada tokoh-tokoh yang telah berjasa dalam memperjuangkan hak-hak mereka.