Polda Jambi Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi, Dua Tersangka Dibekuk

Polda Jambi berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, yakni 11 kilogram, yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada pertengahan April 2025, tepatnya hari Rabu, tanggal 16 April.

Operasi penangkapan dilakukan di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam. Awalnya, informasi yang diterima mengindikasikan bahwa barang yang dibawa adalah sabu. Namun, setelah pemeriksaan di lapangan, terungkap bahwa barang tersebut adalah ganja yang dikemas dalam 10 kotak dengan berat total mencapai 11.559 gram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebuah mobil Avanza berwarna hitam dengan plat nomor BK, serta dua orang pria yang diidentifikasi sebagai AMN (34) dan AS (25), keduanya berasal dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa ganja tersebut awalnya dibawa dari Tapanuli Selatan sebanyak 13 bungkus. Namun, 3 kilogram ganja telah dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau, sebelum sisanya dibawa ke Jambi. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik upaya penyelundupan ini.

Brigjen Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengapresiasi kinerja Polda Jambi dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pengungkapan kasus ini dinilai berhasil menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari bahaya narkotika, serta mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 208 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar.