Eksploitasi Anak di Wonogiri Terungkap: Percakapan Digital Jadi Bukti Kunci

Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur menggemparkan Wonogiri, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial K (45), warga Kecamatan Slogohimo, kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial F (12), yang merupakan tetangganya sendiri.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, membenarkan penahanan tersangka K. Penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri mengumpulkan bukti yang cukup.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap aktivitas komunikasi anaknya. Secara tidak sengaja, ibu korban memeriksa riwayat percakapan (chat) di telepon seluler milik F pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Betapa terkejutnya sang ibu ketika menemukan percakapan mencurigakan antara F dan tersangka K melalui aplikasi WhatsApp. Isi percakapan tersebut mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar dan dugaan tindakan persetubuhan antara korban dan tersangka.

Menindaklanjuti temuan tersebut, keesokan harinya orang tua korban mengonfirmasi langsung kepada F mengenai isi percakapan tersebut. Dengan polos, F mengakui telah melakukan hubungan badan dengan tersangka K sebanyak tujuh kali. Pengakuan ini membuat keluarga korban terpukul dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Saksi-saksi diperiksa, termasuk korban F dan tersangka K. Dalam pemeriksaan, tersangka K mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap F di kediaman korban. Lebih lanjut, tersangka K menyatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatannya. Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah uang kepada korban dan menjalin hubungan asmara dengan korban.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.