Rano Karno Manfaatkan Transjakarta: Wujud Dukungan Kebijakan Transportasi Publik Jakarta

Jakarta, 30 April 2025 - Pemandangan berbeda terlihat di Halte Transjakarta Balaikota 1 sore ini. Rano Karno, Wakil Gubernur Jakarta, tampak berbaur dengan warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, menunggu kedatangan bus Transjakarta. Kehadirannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk mendukung dan menjalankan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Rano Karno meninggalkan Balai Kota sekitar pukul 16.50 WIB. Tanpa ragu, ia berjalan kaki menuju halte, bergabung dengan antrean penumpang yang sudah ramai menunggu. Sesekali, ia menyapa para penumpang lain, termasuk ASN Pemprov Jakarta yang juga memanfaatkan Transjakarta. Kebijakan ini, menurut Rano, akan menjadi agenda rutinnya, setidaknya tiga kali seminggu.

"Kayaknya seminggu tiga kali saya akan ke kantor naik ini," ujarnya, sembari berinteraksi dengan warga di Halte Transjakarta Balaikota 1.

Lebih lanjut, Rano mengungkapkan bahwa kebijakan ini membawanya lebih dekat dengan masyarakat Jakarta. Ia berkesempatan mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan warga, khususnya terkait dengan layanan transportasi publik. Bahkan, ia pun tak segan berdesakan di dalam bus Transjakarta yang mengantarnya pulang, merasakan langsung pengalaman yang sama dengan para pengguna transportasi umum lainnya.

Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN ini ternyata berdampak signifikan pada peningkatan volume penumpang Transjakarta. Sumiran, seorang Pramusapa Transjakarta di Halte Balaikota 1, membenarkan adanya peningkatan tersebut.

  • "Hari ini memang lebih ramai, tidak seperti biasanya," ungkap Sumiran.

Menurutnya, kepadatan penumpang mulai terasa sejak pukul 16.00 WIB, lebih awal dari biasanya yang baru ramai sekitar pukul 17.00 WIB. Hal ini diduga kuat karena banyaknya ASN yang mulai memanfaatkan transportasi umum sesuai dengan instruksi gubernur.

  • "Jam 16.00 biasanya masih lengang, sekarang jam segini sudah ramai. Mungkin karena ASN diharuskan menggunakan transportasi umum kali. Jadi mayoritas ASN yang pakai baju putih banyak jam 16.00 sudah memadati," imbuhnya.

Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 sendiri ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan berbagai moda transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Jakarta dan mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih berkelanjutan.