Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Pejabat Kepala Desa di Maluku Dihukum Berat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Ragia Rumakway, mantan Penjabat Kepala Desa Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Vonis ini terkait kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa yang terjadi di Desa Administratif Aruan Gaur pada periode 2016-2020. Majelis hakim yang dipimpin oleh Rahmat Selang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar.

"Mengadili, menghukum terdakwa selama 8 tahun penjara," tegas hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (30/4/2025).

Selain hukuman badan, Ragia Rumakway juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Lebih lanjut, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Ragia Rumakway menyatakan akan mengajukan banding. "Terhadap putusan ini, kami mengajukan banding," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Ragia Rumakway menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Administratif Aruan Gaur pada tahun 2016 hingga 2020. Selama masa jabatannya, ia diduga melakukan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa. Sejumlah program dan pembangunan fisik yang seharusnya dilaksanakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, beberapa program yang direncanakan melalui dana desa ternyata fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian serius, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan membangun infrastruktur yang memadai. Penyalahgunaan dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.