Kinerja Penerimaan Negara Triwulan I 2025 Lampaui Target, Sri Mulyani Optimis Tren Positif Berlanjut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan capaian positif dalam realisasi pendapatan negara pada triwulan pertama tahun 2025. Hingga akhir Maret, pendapatan negara tercatat mencapai Rp 516,1 triliun, setara dengan 17,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang dipatok sebesar Rp 3.005,1 triliun. Lonjakan signifikan terjadi pada bulan Maret, dengan kontribusi sebesar Rp 200 triliun, melampaui total realisasi Januari dan Februari yang hanya mencapai Rp 316,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya atas kinerja positif ini. Menurutnya, peningkatan pesat pendapatan negara pada bulan Maret didorong oleh pemulihan penerimaan pajak dibandingkan dua bulan sebelumnya. "Kenaikan ini mengindikasikan tren positif yang meyakinkan, mematahkan kekhawatiran yang sempat muncul terkait tekanan pada penerimaan pajak di Januari-Februari," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2025.

Secara rinci, penerimaan perpajakan hingga akhir Maret mencapai Rp 400,1 triliun, atau 16,1 persen dari target. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi hingga akhir Februari yang hanya sebesar Rp 240,4 triliun. Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari:

  • Pajak: Rp 322,6 triliun (meningkat dari Rp 187,8 triliun pada akhir Februari)
  • Kepabeanan dan Cukai: Rp 77 triliun (meningkat dari Rp 52,6 triliun pada akhir Februari)

Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan peningkatan, mencapai Rp 115,9 triliun pada akhir Maret, naik dari Rp 76,4 triliun pada akhir Februari. "Kami berharap tren positif ini dapat terus berlanjut di bulan-bulan mendatang," imbuh Sri Mulyani.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menambahkan bahwa penerimaan pajak bruto pada Maret menunjukkan pertumbuhan positif, membalikkan tren kontraksi yang terjadi pada dua bulan sebelumnya. Penerimaan pajak bruto hingga akhir Maret tercatat sebesar Rp 467 triliun.

"Pertumbuhan bruto mencapai 7,6 persen. Setelah dikurangi restitusi, pertumbuhan neto tercatat 3,5 persen year on year. Jadi, baik bruto maupun neto menunjukkan pertumbuhan positif," jelas Anggito.

Anggito menjelaskan bahwa pembalikan tren ini didukung oleh penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. Penerimaan PPh 21 pada Maret tumbuh 3,3 persen, didorong oleh peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya wajib pajak yang mengkompensasikan kelebihan bayar PPh 21 tahun 2024 ke Masa Maret 2025.

Sementara itu, PPN dalam negeri yang menjadi indikator daya beli masyarakat menunjukkan pertumbuhan sebesar 8 persen. "Secara objektif dan berdasarkan data numerik, tren yang meningkat ini terlihat jelas. Rata-rata empat bulan untuk semua jenis pajak menunjukkan peningkatan secara nominal," pungkas Anggito.