Rebranding Bank DKI Mengiringi Transformasi Jakarta Pasca-Ibu Kota Negara

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan perubahan signifikan pada identitas Bank DKI seiring dengan perubahan status Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Rencana ini diungkapkan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, yang bertujuan untuk menyelaraskan citra Bank DKI dengan peran barunya dalam lanskap nasional.

Inisiatif penggantian nama ini merupakan bagian dari evaluasi komprehensif terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta menekankan bahwa sebagian besar BUMD menunjukkan performa yang baik, meskipun beberapa di antaranya menghadapi tantangan akibat penugasan yang berlebihan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk mengambil alih atau memberikan pembinaan intensif kepada dua hingga tiga BUMD strategis, termasuk Bank DKI. Perubahan nama ini diharapkan dapat mencerminkan identitas baru Jakarta dan memperkuat posisinya sebagai pusat bisnis dan ekonomi yang vital.

Selain Bank DKI, PAM Jaya juga menjadi sorotan sebagai BUMD dengan potensi besar untuk melantai di bursa saham (go public). Dengan cakupan layanan yang telah mencapai 70 persen kebutuhan air bersih warga Jakarta, PAM Jaya diyakini mampu melayani hingga 100 persen jika dilakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur secara menyeluruh. Potensi pasar PAM Jaya yang mencapai 2,5 juta pelanggan, dan berpotensi meningkat menjadi lebih dari 3 juta, menjadikannya kandidat ideal untuk Initial Public Offering (IPO). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing PAM Jaya, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jakarta.

Perubahan status Jakarta juga didasari oleh Undang-Undang Nomor 115 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengamanatkan perubahan nomenklatur jabatan kepala daerah dan anggota Dewan. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keputusan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Meskipun demikian, Jakarta tetap memegang peranan penting dalam perekonomian nasional dan akan terus dikembangkan sebagai pusat bisnis, keuangan, dan inovasi. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 30 November 2024, namun pemindahan ibu kota secara resmi akan dilakukan setelah ada keputusan presiden.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi dasar perubahan ini:

  • Perubahan Nama Bank DKI: Bagian dari rebranding Jakarta pasca-pemindahan ibu kota.
  • Evaluasi BUMD: Upaya meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMD di Jakarta.
  • PAM Jaya Go Public: Potensi besar PAM Jaya untuk melantai di bursa saham.
  • UU Nomor 115 Tahun 2024: Dasar hukum perubahan status Jakarta dan nomenklatur jabatan.
  • Jakarta Pusat Bisnis: Fokus pengembangan Jakarta sebagai pusat ekonomi dan inovasi.

Langkah-langkah strategis ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi perubahan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat posisi Jakarta sebagai kota global yang berdaya saing.