Tragedi di Sumbawa: Pria Ditangkap Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Seorang pria berinisial AS (22) kini mendekam di sel tahanan Polres Sumbawa setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap B, seorang gadis berusia 14 tahun yang merupakan sepupu dari sang istri. Ironisnya, tindakan bejat ini diduga dilakukan saat istri pelaku baru saja melahirkan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, laporan mengenai dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut diterima pada bulan April 2025. Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pelaku untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Guna memperkuat bukti, pemeriksaan psikologis juga telah dilakukan terhadap korban. Kasus ini juga mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan istri AS terhadap kedekatan suaminya dengan B. Ia bahkan pernah melihat keduanya berpelukan. Kecurigaan tersebut mendorongnya untuk menanyakan langsung kepada AS mengenai hubungannya dengan B, termasuk apakah mereka pernah melakukan hubungan intim. Setelah didesak, AS akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan AS, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak bulan Oktober 2024 dan terjadi sebanyak empat kali. Pengakuan inilah yang kemudian mendorong istri AS untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi juga telah melakukan pengumpulan barang bukti dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). AKP Dilia Pria Firmawan menegaskan bahwa AS telah diamankan di Polres Sumbawa dan kasus ini akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.