Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan di Manado, WN Tiongkok Jadi Tersangka
Manado, Sulawesi Utara – Aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial BQ (45) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kerjasama intensif antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Bea Cukai, Balai Karantina, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 30 April 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, saat BQ baru saja tiba dari Guangzhou, Tiongkok, menggunakan pesawat Trans Nusa.
Petugas mencurigai dua kotak bagasi milik BQ. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sejumlah paket mencurigakan yang ternyata berisi bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi. Barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 12 taring harimau
- 20 kantung empedu
- Beberapa paket yang diduga cula badak
Saat ini, seluruh barang bukti sedang dalam proses uji forensik di Laboratorium Sistematika Hewan Universitas Gadjah Mada untuk memastikan identifikasi spesies dan asal-usulnya.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, menjelaskan bahwa tersangka BQ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 40A ayat 2 huruf c jo pasal 23 ayat 1 dan 2, yang mengatur tentang larangan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki bagian-bagian tubuh satwa dilindungi secara ilegal.
Jika terbukti bersalah, BQ terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Proses pemeriksaan terhadap tersangka sempat tertunda, namun kemudian dilanjutkan pada Selasa, 15 April 2025. Saat ini, BQ ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Manado. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BKSDA Sulawesi Utara untuk penanganan lebih lanjut.