Gelombang Desakan Warga Akhiri Jabatan Kepala Desa Plampangrejo Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kepala Desa Plampangrejo Mengundurkan Diri di Tengah Tuduhan Penyelewengan Dana
Yudi Wiyono, Kepala Desa Plampangrejo, Banyuwangi, Jawa Timur, memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya di tengah gelombang protes warga terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengunduran diri ini diumumkan secara terbuka pada Senin, 28 April 2025, dan langsung menjadi sorotan publik setelah rekaman video pernyataan tersebut beredar luas di media sosial.
"Dengan penuh kesadaran, saya Yudi Wiyono, menyatakan pengunduran diri sebagai Kepala Desa Plampangrejo, efektif mulai pukul 13.00 WIB, 28 April 2025," demikian pernyataan yang dibacakan Yudi di hadapan warga. Pernyataan tertulis tersebut, dilengkapi materai dan tanda tangan, menjadi bukti keseriusan Yudi dalam menanggapi tuntutan yang dialamatkan kepadanya.
Desakan pengunduran diri ini bermula dari ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan Yudi Wiyono. Warga menuding adanya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana desa, yang terangkum dalam 24 poin tuntutan. Inti dari tuntutan tersebut adalah dugaan tidak terealisasinya sejumlah program yang telah dianggarkan dalam APBDes Plampangrejo tahun anggaran 2024.
Ponirin, yang bertindak sebagai perwakilan warga, menyampaikan bahwa audiensi yang dilakukan merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tersebut. Beberapa poin yang disoroti antara lain:
- Tidak tersalurnya BLT kepada 35 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Tertundanya pembayaran tunjangan bagi sejumlah perangkat desa dan anggota BPD.
- Tidak dibayarkannya pajak kendaraan operasional desa.
Warga mempertanyakan kejelasan alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk program-program tersebut. Sementara itu, Yudi Wiyono mengklaim bahwa dana APBDes tahun 2024 telah habis, tanpa memberikan penjelasan yang memuaskan mengenai realisasi program-program yang dituntut warga.
Menurut perhitungan warga, dari total anggaran sebesar Rp 857.752.300 yang dialokasikan untuk 24 poin kegiatan dalam APBDes 2024, hanya sebagian kecil, yaitu Rp 224.100.000, yang terealisasi. Sisanya, sebesar Rp 633.652.300, diduga tidak terealisasi, sehingga memicu kemarahan warga dan mendorong mereka untuk menuntut kejelasan.
Warga mengaku kecewa dengan jawaban yang diberikan oleh kepala desa, yang dianggap berbelit-belit dan tidak memberikan solusi konkret. Ketidakjelasan ini memicu tuntutan agar Yudi Wiyono mengundurkan diri dari jabatannya.
Tuntutan tersebut akhirnya dipenuhi oleh Yudi dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri di atas materai, yang kemudian diserahkan kepada Ketua BPD Plampangrejo, Agus Sakiyar. Sebagai simbol pengunduran diri, Yudi juga melepaskan baju dinasnya sebelum meninggalkan lokasi audiensi dengan berjalan kaki.
Tri Wahyu Angembani, Plt Camat Cluring, membenarkan pengunduran diri Yudi Wiyono sebagai Kepala Desa Plampangrejo. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan inisiatif pribadi Yudi, sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa. Tri Wahyu Angembani juga membenarkan adanya mosi tidak percaya dari warga terkait dugaan penyelewengan anggaran di desa tersebut, bahkan warga telah melaporkan hal tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Tri Wahyu Angembani menambahkan, pengunduran diri atas kemauan sendiri adalah salah satu mekanisme bagi kepala desa untuk mengakhiri jabatannya, selain meninggal dunia atau diberhentikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Choliqul Ridha, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Yudi Wiyono secara resmi. Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari pihak kecamatan.