Polemik Penahanan Ijazah Mantan Guru SMK Keuangan Pekanbaru Berakhir Damai
Polemik Penahanan Ijazah Mantan Guru SMK Keuangan Pekanbaru Berakhir Damai
Persoalan penahanan ijazah yang dialami belasan mantan guru honorer di SMK Keuangan Pekanbaru akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi dan pendekatan persuasif, pihak sekolah mengembalikan ijazah kepada 14 mantan tenaga pengajar tersebut.
Kasus ini bermula ketika para mantan guru honorer merasa kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena ijazah mereka ditahan oleh pihak sekolah. Kondisi ini memaksa mereka untuk mencari bantuan kepada anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, yang kemudian turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini.
Zulkardi menjelaskan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari para guru melalui berbagai platform media sosial. Setelah mengumpulkan data dan informasi yang valid, ia berinisiatif menghubungi pihak sekolah untuk melakukan mediasi. Sempat terjadi perdebatan alot, namun Zulkardi berhasil meyakinkan pihak sekolah bahwa penahanan ijazah tidak dibenarkan secara hukum.
Kepala Sekolah SMK Keuangan Pekanbaru, Zulpani, membantah tudingan telah menahan ijazah para mantan guru. Ia berdalih bahwa ijazah tersebut belum diambil oleh pemiliknya. Zulpani juga menegaskan bahwa sebagai seorang pendidik, ia tidak mungkin dengan sengaja menahan hak para guru.
Salah seorang mantan guru, Rino (27), mengungkapkan bahwa dirinya mengajar sebagai guru Bahasa Indonesia sejak Juni 2023 hingga Mei 2024. Ia memutuskan untuk berhenti mengajar karena gaji yang tidak sesuai, yakni hanya Rp 1 juta per bulan dan masih dipotong jika terlambat datang. Rino mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa ijazahnya ditahan, namun ia menduga hal itu dilakukan agar dirinya tetap mengajar di sekolah tersebut.
"Saya tidak tahu pasti kenapa ijazah saya ditahan. Mungkin supaya saya tetap mengajar. Tapi, dengan gaji yang tidak sesuai, saya merasa tidak справедливо," ujar Rino.
Sebelumnya, Rino dan rekan-rekannya sempat berencana untuk menyewa pengacara guna memperjuangkan hak mereka. Mereka bahkan sudah mengumpulkan dana untuk keperluan tersebut. Namun, setelah melihat kasus serupa yang diperjuangkan oleh Zulkardi viral di media sosial, mereka memutuskan untuk menghubunginya.
Zulkardi datang langsung ke sekolah untuk mengambil ijazah para mantan guru. Ia memastikan bahwa proses pengambilan ijazah tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia juga menyayangkan tindakan sekolah yang sebelumnya diduga meminta uang tebusan kepada para guru.
"Tidak ada biaya apapun. Kasihan mereka, sudah bekerja saja susah, apalagi harus membayar tebusan ijazah," tegas Zulkardi.
Akhirnya, setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, Rino dan 13 mantan guru lainnya dapat bernapas lega. Ijazah yang selama ini mereka nantikan telah kembali ke tangan mereka. Rino pun tak dapat menyembunyikan rasa harunya saat menerima kembali ijazah S1-nya.
"Alhamdulillah, saya sangat terharu. Akhirnya ijazah saya kembali," ucap Rino.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya menjunjung tinggi hak-hak tenaga kerja, termasuk hak untuk mendapatkan ijazah sebagai bukti kompetensi dan kualifikasi. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
- Daftar Mata Pelajaran yang diajarkan guru honorer :
- Guru Ekonomi
- Guru Matematika
- Guru Informatika
- Guru Administrasi Bisnis
- Guru Agama
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris