Pembunuh Balita di Tangerang Dilumpuhkan Polisi Saat Berupaya Kabur
Kasus pembunuhan seorang balita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Heri Budiman (38), tersangka utama dalam kasus ini, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh aparat kepolisian. Tindakan tegas ini diambil lantaran tersangka berusaha melarikan diri saat proses pencarian barang bukti.
"Pada saat pencarian barang bukti, tersangka berupaya melawan petugas dan melarikan diri di wilayah Tasikmalaya. Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas," ujar Kombes Wira Satya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam keterangan persnya.
Penangkapan Heri Budiman sendiri berlangsung di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 06.30 WIB. Setelah berhasil diamankan, tim penyidik melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan aksi keji tersebut. Namun, saat proses pencarian itulah, tersangka mencoba memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terukur.
Motif di balik pembunuhan sadis ini perlahan mulai terkuak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri mengaku tega menghabisi nyawa balita tersebut lantaran merasa kesal karena korban sering menangis di tengah malam. Selain itu, tersangka juga menyimpan dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak memberikan restu atas hubungannya dengan ibu korban. Dendam inilah yang kemudian dilampiaskan kepada anak dari kekasihnya.
"Tersangka merasa dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan asmara mereka. Akibatnya, tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anak dari ibu korban," jelas Kombes Wira Satya.
Terungkap pula bahwa Heri Budiman merupakan kekasih dari ibu korban. Hubungan asmara yang terjalin antara keduanya rupanya tidak mendapatkan restu dari pihak keluarga ibu korban, sehingga memicu dendam pada diri tersangka.
Atas perbuatannya, Heri Budiman akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.