Oknum Perwira Polda NTT Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Pelanggaran Etika dan Penelantaran Keluarga

Seorang perwira polisi dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial NR, yang bertugas di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya.

Keputusan berat ini diambil sebagai konsekuensi atas serangkaian pelanggaran berat yang dilakukannya, meliputi tindakan perselingkuhan dan perzinahan yang mencoreng nama baik institusi, serta penelantaran terhadap istri dan anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, membenarkan informasi mengenai pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan bahwa upacara PTDH telah dilaksanakan pada hari ini, dengan dipimpin langsung oleh Kepala Polda NTT.

"Upacara pemberhentian yang bersangkutan telah dilaksanakan hari ini, dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda NTT," ungkap Kombes Hendry kepada awak media.

Kombes Hendry lebih lanjut menjelaskan bahwa dasar hukum pemberhentian NR merujuk pada Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal-pasal ini mengatur secara rinci mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian seorang anggota Polri.

Pihak kepolisian, menurut Kombes Hendry, telah memberikan kesempatan yang cukup kepada NR untuk memperbaiki diri dan mengubah perilakunya. Namun, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan perubahan positif. Karena itu, Polda NTT mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

"Pemberhentian ini diharapkan dapat memberikan efek jera, bukan hanya bagi yang bersangkutan, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi seluruh personel kepolisian lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa yang dapat merusak citra institusi," tegas Kombes Hendry.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polda NTT ini menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan kode etik profesi dan menjaga integritas anggotanya. Hal ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan moralitas dan tanggung jawab terhadap keluarga.