Harga Referensi CPO Anjlok Akibat Penurunan Permintaan Global
Harga referensi Crude Palm Oil (CPO) untuk periode Mei 2025 mengalami penurunan signifikan, mencapai 924,46 dollar AS per metrik ton. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 37,07 dollar AS atau 3,86 persen dibandingkan dengan harga referensi pada bulan April 2025 yang mencapai 961,54 dollar AS per metrik ton.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, penurunan harga CPO ini dipicu oleh melemahnya permintaan dari negara-negara importir utama, terutama India dan China. Selain itu, penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai, serta penurunan harga minyak mentah dunia, juga turut berkontribusi terhadap tren penurunan harga CPO.
Penetapan harga referensi CPO ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 593 Tahun 2025 yang mengatur tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 31 Mei 2025.
Isy Karim menjelaskan bahwa penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 25 Maret hingga 24 April 2025 di berbagai bursa CPO, termasuk:
- Bursa CPO di Indonesia: 845,71 dollar AS/MT
- Bursa CPO di Malaysia: 1.003,22 dollar AS/MT
- Pasar Lelang CPO Rotterdam: 1.283,63 dollar AS/MT
Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022. Permendag tersebut mengatur bahwa jika terdapat perbedaan harga rata-rata lebih dari 40 dollar AS di antara tiga sumber tersebut, maka perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dua sumber yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Dengan demikian, penetapan harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sehingga, sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 924,46 dollar AS/MT," ujar Isy.
Sementara itu, minyak goreng atau Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 0 dollar AS per metrik ton. Ketentuan ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 594 Tahun 2025 yang berisi Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg.
Penurunan harga referensi CPO ini menjadi perhatian penting bagi industri kelapa sawit di Indonesia. Diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung keberlangsungan industri kelapa sawit nasional.