Tiga Pelaku Penjambretan WNA Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Tiga Pelaku Penjambretan WNA Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap

Kejadian penjambretan yang menimpa seorang warga negara Prancis (WNA), Marion Parent (41 tahun), di kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu, 5 Maret 2025, telah menemukan titik terang. Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut hanya dalam waktu kurang dari 48 jam. Keberhasilan penangkapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang sempat menggemparkan publik, khususnya terkait modus operandi pelaku yang tak segan-segan menodongkan pisau kepada korban dan anaknya.

Insiden tersebut bermula saat korban tengah asyik mengabadikan momen di sekitar tembok laut Marina Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Tanpa diduga, sekelompok orang menghampiri korban dan langsung melancarkan aksinya. Mereka meminta uang kepada korban, bahkan sampai menodongkan pisau ke arah anak korban. Merasa terancam, korban sempat menolak memberikan uang, namun pelaku dengan paksa merampas kamera yang tergantung di tubuh korban sebelum melarikan diri. Kejadian ini tentunya meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku. Setelah menerima laporan dari korban, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Identitas para pelaku berhasil diidentifikasi pada hari kejadian, dan penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2025, di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Kecepatan dan ketelitian petugas dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi.

Lebih lanjut, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan buruh bongkar ikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut terungkap. Salah satu pelaku, berinisial AP, merupakan pelaku utama yang berinisiatif melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban. Sementara, pelaku lain, TM, bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan membantu melancarkan aksi pencurian. Identitas pelaku ketiga masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut. Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, uang tunai sejumlah Rp 542.000 dan Rp 1.300.000, serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keamanan di area publik, khususnya bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan Kombes Ade Ary, Jumat (7/3), terungkap bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang licik. Mereka awalnya menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan spot foto yang lebih bagus di atas tanggul. Namun, di saat korban lengah, salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisau dan meminta uang. Setelah berhasil merampas kamera, para pelaku langsung melarikan diri. Modus operandi ini menunjukkan betapa lihainya pelaku dalam melancarkan aksinya, dan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap orang asing yang menawarkan bantuan secara tiba-tiba.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat maupun untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Keberhasilan penangkapan para pelaku dalam waktu singkat merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.