Pemkot Depok Bebaskan PBB untuk Warga dengan NJOP di Bawah Rp 200 Juta Hingga Pertengahan 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan kabar gembira bagi warganya dengan meluncurkan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 200 juta. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 25 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menyampaikan bahwa program ini merupakan perwujudan apresiasi Pemkot kepada masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok yang ke-26.

"Ini adalah hadiah istimewa untuk warga Depok dalam rangka HUT kota. Program ini berlaku cukup panjang, dari 25 April hingga 30 Juni tahun depan," ungkap Wahid.

Inisiatif ini merupakan perluasan dari rencana awal yang hanya menyasar NJOP di bawah Rp 100 juta, yang merupakan bagian dari program 100 hari kerja Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah.

"Melihat antusiasme dan respons positif dari masyarakat, serta potensi stimulus ekonomi yang besar, Bapak Wali Kota Supian Suri dan Bapak Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah memutuskan untuk memperluas cakupan kebijakan ini hingga NJOP Rp 200 juta," jelas Wahid.

Rincian Program Pemutihan PBB Kota Depok:

Berikut adalah rincian lengkap program pemutihan PBB yang ditawarkan oleh Pemkot Depok:

  • Penghapusan Denda: Penghapusan 100% sanksi administrasi (denda) untuk seluruh tahun pajak.
  • Pengurangan Pokok PBB:
    • 100% untuk tahun pajak 1994-2011 (dengan syarat ada pembayaran tahun lainnya dalam periode yang sama).
    • 50% untuk tahun pajak 2012-2014.
    • 40% untuk tahun pajak 2015-2018.
    • 30% untuk tahun pajak 2019-2021.
    • 20% untuk tahun pajak 2022-2024.
    • 5% untuk tahun pajak 2025 (dengan syarat tidak memiliki tunggakan).
  • Pembebasan PBB: 100% untuk PBB tahun pajak 2025 dengan total NJOP di bawah Rp 200 juta.

Warga Depok tidak perlu repot menghitung besaran diskon atau pengurangan pajak yang didapatkan. Sistem akan secara otomatis menerapkan potongan yang sesuai, baik melalui aplikasi resmi maupun marketplace yang telah bekerja sama dengan Pemkot Depok.

Jika masyarakat mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait program ini, mereka dapat langsung mengunjungi kantor PBB Kota Depok atau menghubungi petugas melalui layanan WhatsApp di nomor 0811-1022-274.

"Kami siap melayani masyarakat setiap hari di loket PBB. Jika masih ada yang bingung, jangan ragu untuk bertanya melalui WhatsApp," pungkas Wahid.