Tragedi di Taiwan: Pekerja Migran Asal Magetan Meninggal Akibat Kecelakaan, Pelaku Sempat Melarikan Diri
Kabar duka menyelimuti Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Naning Dwi Kristinawati, asal Desa Bulak, Kecamatan Bendo, dilaporkan meninggal dunia di Distrik Guantian, Kota Tainan, Taiwan, pada Sabtu, 12 April 2025 akibat kecelakaan lalu lintas. Jenazah Naning tiba di kampung halamannya pada Selasa malam, 29 April 2025, dan langsung disemayamkan sebelum dimakamkan.
Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan, Arief Ridwan, seluruh biaya pemulangan jenazah dari Taiwan hingga Bandara Juanda ditanggung oleh pelaku penabrak. Pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran untuk pemulangan jenazah dari Juanda ke rumah duka. Naning diketahui telah bekerja di Taiwan selama 10 tahun sebagai caregiver atau perawat lansia di sektor informal.
Kronologi kejadian bermula ketika Naning mengendarai sepeda listrik bersama tiga rekannya. Saat melintasi perempatan dengan lampu hijau, sebuah mobil menerobos lampu merah dan menabrak korban. Naning meninggal seketika di lokasi kejadian, sementara teman yang diboncengnya mengalami luka memar. Teman lainnya selamat tanpa cedera. Pengemudi mobil sempat melarikan diri, namun kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menjadi buronan.
Kasus hukum terkait kecelakaan ini tengah ditangani oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan, yang bertindak sebagai perwakilan Indonesia di Taiwan mengingat tidak adanya hubungan diplomatik formal antara kedua negara. Pemerintah Kabupaten Magetan berharap KDEI dapat mengawal kasus ini hingga tuntas. Arief Ridwan juga menghimbau keluarga korban untuk terus berkomunikasi dengan KDEI terkait perkembangan kasus.
Disayangkan, Naning tidak mendapatkan kompensasi dari BPJS Ketenagakerjaan karena polisnya telah berakhir pada Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan tengah berupaya mencari informasi mengenai kemungkinan adanya asuransi lain dari Taiwan yang dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja asing. Selain itu, pihak Dinas Tenaga Kerja juga akan berkoordinasi dengan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Naning ke Taiwan.
Berikut poin-poin penting yang berhasil dirangkum:
- Korban: Naning Dwi Kristinawati, PMI asal Magetan, Jawa Timur.
- Lokasi Kejadian: Distrik Guantian, Kota Tainan, Taiwan.
- Waktu Kejadian: Sabtu, 12 April 2025.
- Penyebab: Kecelakaan lalu lintas, ditabrak mobil yang menerobos lampu merah.
- Status Hukum: Kasus ditangani KDEI Taiwan, pelaku telah menyerahkan diri.
- Kompensasi: Tidak ada kompensasi dari BPJS karena polis tidak aktif, sedang diusahakan asuransi lain.
- Tindakan Pemerintah: Koordinasi dengan KDEI dan PJTKI.