Polisi Ringkus Sindikat Joki UTBK di USU, Iming-Iming Rp 10 Juta Per Lulus
Medan - Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus praktik percaloan atau joki pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Penangkapan ini mengungkap jaringan yang terorganisir dengan iming-iming imbalan finansial yang menggiurkan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan USU terhadap identitas peserta ujian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa beberapa peserta menggunakan identitas palsu. Polisi kemudian mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat, dan setelah proses pemeriksaan intensif, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mengamankan tujuh orang, namun setelah pendalaman, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Poltak Tambunan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru. Tiga orang lainnya yang sempat diamankan dikembalikan kepada orang tua mereka setelah dianggap tidak terlibat secara langsung.
Keempat tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru adalah Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi curang ini.
- Naufal Faris: Berperan sebagai perekrut peserta UTBK yang bersedia menggunakan jasa joki. Naufal juga bertugas memalsukan foto peserta ujian asli dengan foto ketiga pelaku lainnya.
- Selly Yanti, Khayla Rifi, dan Achmad Hanif Mufid: Ketiganya berperan sebagai joki, yaitu menggantikan peserta asli untuk mengikuti ujian UTBK.
Modus operandi sindikat ini terbilang canggih. Naufal mendapatkan tawaran menjadi joki dari seseorang bernama Raka yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Jika para joki berhasil meluluskan peserta yang mereka gantikan, mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta per orang.
Selly Yanti bertugas menggantikan peserta dengan inisial AHW agar diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Khayla Rifi menggantikan peserta berinisial NAF dengan tujuan yang sama, yaitu lolos ke Fakultas Kedokteran Undip. Sementara Achmad Hanif Mufid bertugas menggantikan peserta berinisial MAE agar diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Saat menjalankan aksinya, Naufal standby di sebuah hotel yang berlokasi dekat dengan USU. Sementara ketiga joki lainnya mengikuti ujian UTBK di USU dengan menggunakan kacamata yang dilengkapi kamera tersembunyi. Kamera ini digunakan untuk mengirimkan soal ujian kepada Naufal, yang kemudian memberikan jawaban kepada para joki.
Kecurigaan petugas keamanan USU muncul saat mereka mendapati adanya ketidaksesuaian identitas pada peserta ujian. Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkaplah praktik perjokian yang melibatkan identitas palsu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 264 ayat 1 ke 1 e atau Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 Jo Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).