Indonesia Desak Israel Penuhi Lima Kewajiban Krusial terhadap Palestina di ICJ

Di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan seruan mendesak kepada Israel untuk segera memenuhi lima kewajiban mendasar terhadap rakyat Palestina. Pernyataan ini disampaikan pada sidang yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

Sugiono menekankan bahwa Israel memiliki tanggung jawab yang tak terhindarkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk sipil Palestina yang berada di bawah pendudukan. Kewajiban ini, menurut Sugiono, mengacu pada Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat, yang secara eksplisit mewajibkan Israel untuk menjamin pasokan makanan, obat-obatan, dan layanan esensial lainnya bagi warga Palestina.

Berikut adalah lima poin utama yang menjadi fokus desakan Indonesia:

  • Pemastian Pasokan Dasar: Israel harus menjamin pasokan kebutuhan pokok seperti makanan, obat-obatan, dan layanan penting lainnya bagi penduduk sipil Palestina yang berada di wilayah pendudukan.
  • Persetujuan Skema Bantuan: Israel wajib menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan, khususnya yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Palestina, sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.
  • Perlindungan Fasilitas Medis: Israel harus melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan bagi warga Palestina. Serangan terhadap rumah sakit dan gangguan terhadap tenaga medis harus dihentikan. Sugiono menyoroti serangan Israel terhadap rumah sakit Indonesia di Gaza pada tahun 2023 sebagai contoh nyata kegagalan Israel dalam menghormati kewajiban ini.
  • Larangan Hukuman Kolektif: Israel dilarang melakukan hukuman kolektif terhadap warga Palestina, yang melanggar Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Hukuman kolektif mencakup tindakan seperti serangan besar-besaran yang tidak pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza.
  • Larangan Pemindahan Warga: Israel dilarang melakukan pemindahan paksa warga Palestina, sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. Evakuasi hanya diperbolehkan jika benar-benar diperlukan karena alasan militer yang mendesak, bersifat sementara, dan tidak merusak hak-hak penduduk.

Sugiono menegaskan bahwa pemenuhan lima kewajiban ini bukan hanya merupakan keharusan moral, tetapi juga kewajiban hukum internasional yang mengikat Israel sebagai pihak yang menduduki wilayah Palestina. Indonesia berharap ICJ dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Israel mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut demi melindungi hak-hak dasar rakyat Palestina.