Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Diskriminasi ke Komnas Perempuan Terkait Pernyataan Humas Pengadilan Agama
Model dan aktris Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan diskriminatif ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Laporan ini diajukan terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.
Tim kuasa hukum Paula Verhoeven, yang dipimpin oleh Siti Aminah dan Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa pernyataan juru bicara pengadilan dinilai telah melanggar prinsip objektivitas dan mengandung stereotip gender yang merugikan kliennya. Mereka berpendapat, sebagai seorang juru bicara, pejabat tersebut seharusnya hanya menyampaikan fakta yang tertera dalam putusan pengadilan, tanpa menambahkan opini atau interpretasi pribadi.
"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi ini memberikan mandat kepada negara dan pejabat negara untuk menahan diri dari tindakan diskriminasi, termasuk melalui pernyataan yang bersifat stereotip gender," ujar Siti Aminah saat memberikan keterangan di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Ainul Yaqin menyoroti pernyataan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk bias yang dapat merugikan hak-hak Paula Verhoeven selama proses hukum berlangsung.
"Seharusnya, informasi yang tidak terdapat dalam putusan pengadilan tidak perlu diungkapkan. Hal ini untuk menghindari bias dan melindungi hak-hak pihak yang berperkara, dalam hal ini, Mbak Paula," tegas Ainul.
Tim kuasa hukum juga menyayangkan, juru bicara pengadilan tidak menyampaikan informasi penting lainnya, seperti bukti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah diajukan oleh pihak Paula Verhoeven, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bagian dari bukti tersebut.
Selain itu, mereka menyoroti adanya pengakuan dari Baim Wong dalam persidangan yang juga tidak diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat memberikan keterangan kepada media. Padahal, menurut tim kuasa hukum, pengakuan dalam konteks hukum perdata merupakan bukti yang kuat.
"Dalam konteks hukum perdata, pengakuan itu adalah pembuktian yang sempurna. Namun, juru bicara tidak menyampaikan hal itu dan justru lebih menyasar kepada apa yang dipersangkakan kepada Ibu Paula," tegas Siti. Laporan ini diajukan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak perempuan dalam proses hukum, serta untuk memastikan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat publik tidak mengandung bias gender dan tidak merugikan pihak yang berperkara.