KIP Dorong Masyarakat Aktif Usut Tuntas Keterbukaan Informasi UU TNI

Komisi Informasi Pusat (KIP) menanggapi isu terkait belum dapat diaksesnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketua KIP, Donny Yusgiantoro, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan informasi publik jika permohonan akses terhadap berkas UU TNI tidak mendapat respons dari pihak berwenang. Pernyataan ini disampaikan di Kantor KIP, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).

Donny menjelaskan, mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk melapor ke KIP apabila mengalami kendala dalam memperoleh informasi dari badan publik. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan informasi kepada TNI melalui formulir yang tersedia. Jika permohonan tersebut tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan keberatan. KIP kemudian dapat memanggil TNI sebagai termohon informasi dan masyarakat sebagai pemohon informasi untuk menjalani proses persidangan sengketa sebagai bentuk adjudikasi nonlitigasi.

Meski demikian, Donny menekankan bahwa KIP tidak memiliki kewenangan untuk aktif mencari sengketa informasi publik. Ia mendorong masyarakat untuk proaktif dalam menindaklanjuti keterbukaan berkas UU TNI. Donny menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjamin keterbukaan informasi untuk kepentingan publik dan masyarakat harus memanfaatkan hak tersebut. "Jika publik tidak bertanya dan cenderung pasif, maka kami pun akan lebih pasif dari publik," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa UU TNI belum dapat diakses publik karena masih ada tahapan administratif yang harus dilalui setelah penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto pada sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Tahapan tersebut meliputi pengarsipan, pemeriksaan ulang, dan penerbitan dalam lembaran negara. Mensesneg menjanjikan bahwa draf UU TNI akan dapat diakses melalui website Sekretariat Negara (Setneg) mulai tanggal 21 April 2025. Namun, penelusuran pada tanggal 22 April 2025 menunjukkan bahwa UU TNI terbaru belum tersedia di laman resmi Setneg.

UU TNI sendiri telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam berita:

  • Mekanisme Pengajuan Gugatan:
    • Masyarakat mengajukan permohonan informasi ke TNI.
    • Jika tidak ditanggapi, mengajukan keberatan.
    • KIP dapat memanggil TNI dan pemohon untuk persidangan sengketa.
  • Peran Aktif Masyarakat:
    • KIP mendorong masyarakat proaktif dalam menindaklanjuti keterbukaan informasi.
    • UU Nomor 14 Tahun 2008 menjamin keterbukaan informasi untuk kepentingan publik.
  • Tahapan Administratif UU TNI:
    • Setelah diteken Presiden, ada proses pengarsipan, pemeriksaan ulang, dan penerbitan dalam lembaran negara.
    • Sempat dijanjikan dapat diakses melalui website Setneg pada 21 April 2025, namun belum tersedia pada 22 April 2025.
  • Pengesahan UU TNI:
    • Disahkan oleh DPR RI pada 20 Maret 2025.