Tragedi di Asrama Pelaut Tanjung Priok: Pesta Miras Berujung Pembunuhan
Insiden tragis mengguncang sebuah asrama pelaut di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat malam (18/4/2025). Perayaan yang diwarnai konsumsi minuman keras (miras) berubah menjadi ajang pertumpahan darah, menewaskan seorang pelaut akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa bermula dari sebuah pesta miras yang diadakan di dalam asrama. Menurut keterangan saksi, korban, yang diketahui bernama YR, melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku, Acil. Ucapan tersebut memicu emosi Acil, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan yang fatal.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menjelaskan bahwa suasana akrab yang semula menyelimuti pesta berubah menjadi tegang setelah korban menyinggung kontribusi tersangka terhadap kebutuhan asrama. Tersangka yang merasa terhina dan emosinya memuncak, membubarkan pesta miras dan meminta rekan-rekan lainnya untuk meninggalkan ruangan. Setelah itu, tersangka mengambil sebilah parang dari atas lemari.
Acil kemudian menyerang YR dengan parang, mengakibatkan luka parah di bagian kepala, tangan, dan pundak. Warga sekitar segera membawa korban ke RSUD Koja, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bergerak cepat dan berhasil mengamankan Acil di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bercorak biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban.
Kombes Ahmad Fuady menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya mengendalikan diri. Tersangka Acil kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian memastikan akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Sebilah parang
- Celana jeans biru
- Celana pendek bercorak biru-putih
- Hasil visum dan autopsi korban
Saksi yang diperiksa:
- S
- A
- CR
- MH
- UF