Kejaksaan Agung Ambil Alih Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Seluruh Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengambil alih pengelolaan lebih dari 60 rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah awal ditandai dengan penyerahan pengelolaan 5 Rupbasan secara resmi kepada Kejagung.

Serah terima pengelolaan Rupbasan ini diresmikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, dan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono. Acara serah terima berlangsung di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, pada hari Selasa, 30 April 2024.

Asep Kurnia menyatakan bahwa pengalihan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Ia menambahkan, total 64 Rupbasan di seluruh Indonesia akan dialihkan pengelolaannya kepada Kejaksaan Agung. Saat ini, baru 5 Rupbasan yang telah diserahkan sebagai proyek percontohan, sementara sisanya akan segera menyusul.

Alasan utama pengalihan pengelolaan Rupbasan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih efektif dan efisien. Kejaksaan Agung, sebagai lembaga penuntut umum, memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Dengan pengalihan ini, diharapkan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara, mulai dari proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan.

Bambang Sugeng Rukmono menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum. Langkah ini sejalan dengan strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Ia menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi juga memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. Jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan harus menjamin nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga.

Kejaksaan Agung menargetkan integrasi pengelolaan Rupbasan dengan prinsip manajemen kinerja modern, business process management, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada keadilan.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, menjelaskan bahwa setelah pengalihan, lembaga penegak hukum lain seperti kepolisian dan KPK dapat menitipkan barang bukti penyidikan mereka di Rupbasan yang dikelola Kejagung. Pihaknya berkomitmen untuk mengelola barang hasil kejahatan tersebut secara maksimal, termasuk menjaga nilai ekonomisnya.

Ia mengakui bahwa merawat barang bukti, terutama barang-barang mewah seperti mobil, membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun, ia meyakinkan bahwa seluruh pegawai Rupbasan akan merawat barang-barang tersebut sebaik mungkin.

Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Emilwan Ridwan, menargetkan proses pengalihan fungsi pengelolaan 64 Rupbasan ke Kejagung selesai pada akhir tahun 2024, sesuai dengan Perpres Pasal 76. Tahap pertama percepatan akan dilakukan sebelum November 2024 untuk menuntaskan peralihan SDM, pengelolaan, perlengkapan, dan aset.