Wuling Motors Sikapi Rencana Relaksasi Aturan TKDN: Fokus pada Investasi Lokal dan Optimalkan Fasilitas
Pabrikan otomotif asal Tiongkok, Wuling Motors, memberikan tanggapan terkait wacana pemerintah untuk membuat aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih fleksibel. Wacana ini mencuat setelah Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan perlunya peninjauan ulang aturan TKDN agar lebih realistis dan tidak menghambat investasi.
Marketing Operation Director Wuling Motors, Ricky Christian, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar wacana tersebut, namun belum ada arahan spesifik terkait implementasinya, khususnya di industri otomotif. Saat ini, Wuling masih berpegang pada regulasi TKDN yang berlaku dan fokus untuk memaksimalkan investasi pabrik yang telah mereka lakukan di Indonesia.
"Kami masih tentu mengikuti regulasi sebelumnya, dan di mana Wuling di sini sudah melakukan investasi pabrik juga secara lokal, dan tentu fokusnya kami akan terus memaksimalkan fasilitas yang sudah ada," ujar Ricky.
Lebih lanjut, Ricky menjelaskan bahwa aturan TKDN memiliki dampak positif, terutama dalam hal memperlancar rantai pasokan (supply chain) kendaraan. Dengan penggunaan komponen lokal, visibilitas dan ketersediaan pasokan menjadi lebih terjamin.
Wuling Motors juga menyatakan kesiapannya untuk mempelajari lebih lanjut jika pemerintah benar-benar memberlakukan pelonggaran aturan TKDN. Namun, untuk saat ini, perusahaan tetap berkomitmen untuk memenuhi persyaratan TKDN yang berlaku pada produk-produk mereka.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyoroti bahwa aturan TKDN yang terlalu kaku dapat menghambat masuknya investor baru ke Indonesia. Ia juga menyebut bahwa kebijakan TKDN menjadi salah satu isu yang dipersoalkan oleh Amerika Serikat dalam penentuan tarif timbal balik impor untuk Indonesia.
"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," kata Prabowo.
Saat ini, kewajiban TKDN telah diterapkan di berbagai sektor industri, termasuk otomotif, sebagai bagian dari peta jalan industri. Aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua, roda tiga, dan roda empat, dengan target TKDN bertahap hingga mencapai maksimum 80 persen pada periode 2019-2030.