Visa Haji Non-Kuota Tidak Jelas, Puluhan Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan
Ibadah haji merupakan impian bagi setiap muslim di seluruh dunia. Namun, niat suci ini kerap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas dengan iming-iming haji non-prosedural. Baru-baru ini, petugas gabungan berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa non-haji.
Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) mengungkapkan bahwa penyebab utama permasalahan ini adalah belum adanya kejelasan mengenai visa haji Furoda dari pemerintah Arab Saudi hingga menjelang hari-hari terakhir bulan April 2025. Hal ini mendorong sejumlah agen perjalanan untuk mengambil jalan pintas dengan menggunakan visa ziarah atau visa Amil (pekerja). Wakil Ketua Umum Asphirasi, Muhammad Fadhli Abdurrahman, menjelaskan bahwa ketidakpastian mengenai visa haji Furoda membuat penyelenggaraan haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun lalu visa Furoda sudah keluar pada bulan Ramadan, tahun ini hingga tanggal 1 Dzulqa'dah, atau 30 hari menjelang puncak haji, belum ada kejelasan.
Petugas gabungan dari imigrasi, kepolisian, dan Kementerian Agama berhasil mengamankan 71 calon jemaah haji non-prosedural dalam rentang waktu 16 hingga 28 April 2025. Para calon jemaah ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi. Mereka tergiur dengan tawaran dari berbagai pihak, baik agen perjalanan maupun perorangan, yang menjanjikan dapat melaksanakan ibadah haji dengan membayar sejumlah uang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, para calon jemaah telah mengeluarkan uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.
Pemerintah Arab Saudi telah memberikan peringatan keras kepada jemaah haji yang nekat beribadah dengan menggunakan visa non-haji. Sanksi yang akan diberikan berupa denda sebesar 100 ribu riyal atau setara dengan Rp 447 juta, deportasi, dan pencekalan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. Oleh karena itu, Asphirasi mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji untuk lebih berhati-hati dan memastikan jenis visa yang digunakan sebelum mendaftar haji. Pastikan menggunakan visa haji Furoda dan ada perjanjian tertulis yang menjamin pengembalian dana 100 persen jika visa tidak keluar.
Berikut poin-poin yang perlu diperhatikan oleh calon jemaah haji:
- Jenis Visa: Pastikan menggunakan visa haji Furoda.
- Agen Perjalanan: Mendaftar melalui agen perjalanan yang berizin resmi.
- Perjanjian Tertulis: Pastikan ada perjanjian tertulis yang menjamin pengembalian dana jika visa tidak keluar.
- Edukasi: Cari informasi yang benar mengenai pervisaan haji.
Diharapkan dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian dari calon jemaah, kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang. Ibadah haji adalah momen sakral yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kekhusyukan dan keberkahan ibadah.