Evaluasi Birokrasi: Menuju Pelayanan Publik Prima dan Pencegahan Korupsi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah gencar melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS dan PPPK, berdasarkan implementasi Reformasi Birokrasi (RB) periode 2020-2024 di berbagai instansi pemerintahan. Hasil evaluasi menunjukkan fokus utama perbaikan terletak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa masih banyak instansi pemerintah yang memiliki indeks pelayanan publik yang rendah, diiringi dengan permasalahan tata kelola yang belum optimal. Implementasi RB juga diselaraskan dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk mengatasi berbagai potensi konflik kepentingan yang masih ditemukan di sejumlah instansi.
Pengelolaan Konflik Kepentingan dan Penertiban Pengangkatan PPPK
Guna mengatasi permasalahan konflik kepentingan, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Peraturan ini diharapkan menjadi panduan bagi para pejabat pemerintah untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, sehingga perbaikan dapat dilakukan secara bertahap hingga tahun 2029.
Selain itu, Menteri Rini juga menanggapi isu terkait beberapa pemerintah daerah (pemda) yang melakukan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera dilakukan untuk melakukan verifikasi terhadap data pegawai non-ASN atau honorer. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menteri Rini juga akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait sanksi yang mungkin diberikan kepada pemda yang melanggar aturan pengangkatan PPPK. Sanksi bagi pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berdasarkan Undang-Undang (UU). UU ASN No. 20 Tahun 2023 juga mengatur tentang sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melakukan pelanggaran, termasuk terkait perekrutan pegawai non-ASN.
Pencegahan Pemborosan Anggaran dan Transformasi Pelayanan Publik
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) menunjukkan hasil positif dalam mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD. Dalam periode 2023-2024, SAKIP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 128,5 triliun. Hal ini merupakan dampak dari konsolidasi program RB dengan kegiatan Stranas PK.
Manajemen kinerja yang terarah, mulai dari perencanaan, pemantauan, hingga evaluasi yang akuntabel, menjadi kunci keberhasilan SAKIP. Selain itu, tercatat sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk di sektor penegakan hukum.
Integrasi penyelenggaraan pelayanan publik juga terus diupayakan melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP digital. Sebanyak 272 MPP fisik dan 91 MPP digital telah beroperasi. Kementerian PANRB juga terus melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah mencapai 91% di tingkat kementerian/lembaga.
Rata-rata indeks RB di Kementerian/Lembaga (KL) mencapai 82,98, meningkat 6,17 poin. Pemerintah Provinsi mencatatkan rata-rata indeks RB sebesar 74,63, naik 4,92 poin. Sementara itu, pemerintah Kabupaten/Kota mencapai rata-rata 69,46 di tahun 2024, meningkat 10,14 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian PANRB berencana untuk menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045. GDRBN ini akan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dengan visi menciptakan birokrasi kelas dunia. Reformasi akan dilakukan secara bertahap melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif yang berpusat pada manusia dan inklusif.