Hari Buruh 2025: Pemerintah Gratiskan Tarif Tol untuk Hindari Kepadatan Lalu Lintas
Pemerintah, melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengambil langkah antisipatif untuk kelancaran peringatan Hari Buruh (May Day) 2025. Kebijakan krusial yang diambil adalah pembebasan tarif tol bagi para peserta aksi yang menggunakan bus dan kendaraan roda empat. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas yang signifikan, terutama di gerbang-gerbang tol yang mengarah ke Jakarta.
Kombes Pol Komarudin, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak pengelola jalan tol untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif. "Untuk memberikan kelancaran bagi peserta aksi yang jumlahnya sangat besar, tarif tol akan digratiskan. Surat keputusan terkait hal ini baru saja kami terima," ujarnya kepada awak media, Rabu (30/4/2025). Diharapkan kebijakan ini dapat meminimalisir potensi penumpukan kendaraan, mengingat perkiraan kedatangan ribuan bus dari berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Banten.
Namun, kebijakan pembebasan tarif tol ini tidak berlaku untuk semua kendaraan. Peserta aksi yang menggunakan sepeda motor tetap diwajibkan untuk melalui jalur arteri. Komarudin menegaskan pelarangan keras bagi pengendara roda dua untuk memasuki jalan tol, mengingat potensi bahaya yang tinggi serta regulasi yang melarangnya. Hal ini dilakukan demi keselamatan seluruh pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.
Peringatan Hari Buruh 2025 diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 200.000 buruh dari berbagai elemen serikat pekerja. Aksi unjuk rasa akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa penghapusan sistem outsourcing akan menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut. Selain itu, para buruh juga akan menyuarakan aspirasi terkait pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), peningkatan upah yang layak, serta perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja.
Adapun tuntutan lain yang akan disuarakan meliputi:
- Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
- Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Dengan berbagai persiapan yang matang, diharapkan peringatan Hari Buruh 2025 dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar, serta aspirasi para pekerja dapat didengar dan dipertimbangkan oleh pemerintah.