Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara pada Hari Buruh 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap pada Kamis, 1 Mei 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun media sosial mereka.
Keputusan untuk meniadakan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Dengan ditetapkannya 1 Mei sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Buruh, maka aturan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan pada tanggal tersebut.
Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan. Hal ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang biasanya dikenakan aturan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meskipun pada Hari Buruh 2025 aturan ini tidak berlaku, pengendara diharapkan tetap memperhatikan dan mematuhi rambu lalu lintas di sepanjang jalan-jalan tersebut.