Tarif Listrik Mei 2025: Pemerintah Pertahankan Stabilitas Harga untuk Pelanggan Non-Subsidi
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi selama periode Mei 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor usaha. Dengan demikian, pelanggan non-subsidi akan terus membayar tarif listrik yang sama seperti pada periode sebelumnya.
Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi umumnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan pada parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Mekanisme penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulatif, data tersebut sebenarnya mengindikasikan potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri. Pemerintah memahami bahwa stabilitas harga energi, termasuk listrik, memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan non-subsidi pada bulan Mei 2025:
- Rumah Tangga
- R-1/TR (900 VA): Rp 1.352 (Reguler dan Prabayar)
- R-1/TR (1.300 VA): Rp 1.444,70 (Reguler dan Prabayar)
- R-1/TR (2.200 VA): Rp 1.444,70 (Reguler dan Prabayar)
- R-2/TR (3.500-5.500 VA): Rp 1.699,53 (Reguler dan Prabayar)
- R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53 (Reguler dan Prabayar)
- Bisnis
- B-2/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.444,70 (Reguler dan Prabayar)
- Pemerintah
- P-1/TR (6.600 VA - 200 kVA): Rp 1.699,53 (Reguler dan Prabayar)
- Penerangan Jalan Umum
- P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 (Reguler dan Prabayar)
Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Tarif untuk pelanggan bersubsidi adalah sebagai berikut:
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global dan domestik untuk memastikan kebijakan energi yang tepat dan berkelanjutan.