Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara, Mantan Sekwan dan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan dana publik senilai Rp 19 miliar di lingkungan DPRD Bengkulu Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang terjadi pada Tahun Anggaran 2023 tersebut.
Tersangka yang ditetapkan adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu Utara dengan inisial EF, dan bendahara berinisial AF. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Rabu, 30 April 2025. Menurut Ristu Dermawan, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif terhadap 79 orang saksi dan serangkaian gelar perkara dengan bukti-bukti yang sah.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah penggandaan dokumen SPPD dan pembuatan laporan perjalanan dinas fiktif. Dana tersebut diduga digunakan untuk 11 kegiatan yang berbeda, dengan total anggaran mencapai Rp 19 miliar. Kejari Bengkulu Utara telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang pengembalian sebesar Rp 795.911.600 dari 49 saksi yang mengakui menerima dana tersebut dan bersedia mengembalikannya. Sementara itu, sisa dana yang belum dikembalikan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.
Atas perbuatan yang diduga melanggar hukum, EF dan AF dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka AF ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu, sementara tersangka EF dititipkan di Lapas Kelas IIB Kota Argamakmur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara telah melakukan penggeledahan mendadak di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Jumat, 14 Februari 2025. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Ristu Dermawan tersebut menyasar sejumlah ruangan, termasuk bagian umum, keuangan, dan beberapa ruang lainnya di Setwan DPRD Bengkulu Utara. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana SPPD fiktif tersebut.
Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dua tersangka ditetapkan: Mantan Sekwan (EF) dan Bendahara (AF)
- Modus: Penggandaan dan pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas
- Total anggaran yang diduga dikorupsi: Rp 19 Miliar
- Uang yang berhasil diamankan: Rp 795.911.600 dari 49 saksi
- Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi