Jonathan Frizzy Kembali Dipanggil Polisi Terkait Kasus Vape Ilegal
Artis Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak kepolisian terkait kasus vape yang mengandung zat terlarang jenis etomidate. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, setelah Ijonk sempat absen karena alasan kesehatan.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy direncanakan akan dilakukan pada pekan depan. Penjadwalan ulang ini mempertimbangkan kondisi kesehatan Ijonk yang baru saja menjalani operasi. "Betul, seharusnya diperiksa pekan depan. Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recoverynya, pemulihannya," jelas AKP Michael Tandayu.
AKP Michael Tandayu menambahkan, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan tim dokter yang menangani Jonathan Frizzy untuk memastikan bahwa kondisi sang artis benar-benar memungkinkan untuk diperiksa. Prioritas utama adalah kesehatan dan kemanusiaan. "Betul, kalau misalkan dianya kondisinya sudah fit, karena kan dari segi kemanusiaan juga," ungkapnya.
Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus ini muncul setelah polisi menangkap tiga tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER, yang kedapatan membawa vape berisi etomidate dari luar negeri. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa nama Ijonk disebut dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. "Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 17 April. Pemeriksaan lanjutan seharusnya dilakukan pada tanggal 21 April, namun Ijonk berhalangan hadir karena sakit. "Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," jelas AKBP Ronald Sipayung.
AKBP Ronald Sipayung membantah kabar yang beredar bahwa Jonathan Frizzy telah ditangkap terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa status Ijonk saat ini masih sebagai saksi. Pihak kepolisian terus berupaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy. "Jadi isu yang di luar katanya ditangkap, diamankan itu nggak benar, kami luruskan. Dia tidak ditangkap dan tidak diamankan di Polres Bandara," tegasnya.
Sementara itu, ketiga tersangka, BTR, EDS, dan ER, telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHPidana. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian.