Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bandara Kualanamu, Empat Kurir Asal Jakarta Dicokok

MEDAN - Aparat kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Empat orang yang diduga sebagai kurir, seluruhnya warga Jakarta, ditangkap dalam operasi yang digelar pada Selasa (15/4/2025).

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang nekat, yakni dengan cara menempelkan paket-paket sabu ke tubuh mereka menggunakan lakban. Taktik ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan bandara yang mencurigai gerak-gerik salah seorang tersangka saat melewati pemeriksaan X-Ray.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan identitas keempat tersangka, yakni RZ (23), RA (22), LN (29), dan IS (25). Menurut Calvijn, kasus ini bermula dari tawaran pekerjaan yang diterima LN dari seorang buronan berinisial D. LN kemudian merekrut tiga tersangka lainnya untuk bersama-sama mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pertemuan untuk membahas kesepakatan tersebut sempat dilakukan di sebuah stasiun kereta api di Jakarta.

Para tersangka tidak menerima sabu di Jakarta, melainkan diperintahkan untuk mengambil paket haram tersebut di Medan. Mereka terbang ke Medan dan menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam. Di hotel tersebut, mereka menerima paket sabu dari seorang kurir yang datang dengan mobil putih. Setelah serah terima, mereka pindah ke hotel lain di kawasan yang sama untuk mempersiapkan keberangkatan ke Kendari.

Keberangkatan mereka ke Kendari dijadwalkan pada Selasa (15/4/2025). Namun, saat pemeriksaan di Bandara Kualanamu, kecurigaan petugas Avsec terhadap RZ berbuah penemuan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya. Dari pengakuan RZ, terungkap bahwa ada tiga rekannya yang juga membawa sabu.

Koordinasi cepat antara polisi dan Avsec membuahkan hasil. Ketiga tersangka lainnya berhasil diamankan di area gate, termasuk di area gerbang dan ruang merokok. Total, 50 bungkus sabu ditemukan dari tubuh keempat pelaku, dengan berat keseluruhan mencapai 5 kilogram.

"Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka mengaku telah dua kali melakukan pengantaran sabu ke Kendari, termasuk pada Februari 2025 yang diduga juga dikendalikan oleh D," ujar Calvijn.

Setiap pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta jika berhasil menjalankan aksinya. Namun, untuk aksi kali ini, mereka baru menerima uang muka Rp 4 juta sebagai biaya perjalanan.

Saat ini, keempat pelaku ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap D, otak dari jaringan peredaran narkoba ini.

Berikut daftar temuan dari penangkapan:

  • Barang Bukti: 5 Kilogram Sabu
  • Tersangka: RZ (23), RA (22), LN (29), IS (25)
  • Modus: Menempelkan Sabu di Tubuh dengan Lakban
  • Tujuan: Kendari, Sulawesi Tenggara
  • Upah yang Dijanjikan: Rp 15 Juta per Orang