Jaringan Pemalsu Identitas Negara Dibongkar di Riau, Libatkan Oknum Disdukcapil

Sindikat Pemalsuan Dokumen Kependudukan Terbongkar di Riau

Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial.

Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap empat orang yang diduga kuat terlibat dalam sindikat ini. Ironisnya, salah satu pelaku ternyata adalah oknum honorer yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Para pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial, lengkap dengan nomor kontak untuk transaksi," ungkap Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Ade menambahkan, tarif yang dipatok untuk pembuatan dokumen palsu ini cukup tinggi, mencapai Rp 5 juta.

Modus Operandi dan Peran Masing-Masing Pelaku

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Akun tersebut, atas nama RWY, mempromosikan pembuatan KTP, akta lahir, kartu keluarga, NPWP, BPJS, SKPWNI, hingga buku nikah melalui sebuah biro jasa.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RWY memiliki dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda dan tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan usahanya. RWY ditangkap saat menerima pesanan pembuatan dua KTP dengan tarif Rp 5 juta.

Berikut adalah peran masing-masing pelaku yang berhasil ditangkap:

  • RWY: Otak dari sindikat ini, berperan menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial dan menerima pesanan.
  • FHS: Berperan mencetak KTP palsu dengan menggunakan NIK yang diperoleh dari oknum Disdukcapil. Mendapatkan imbalan Rp 1.050.000 per KTP.
  • RWT: Berperan mencetak buku nikah palsu dan memproses SKPWNI. Meraup keuntungan Rp 350.000 per buku nikah.
  • SHP: Oknum honorer Disdukcapil Kecamatan Pinggir, berperan menerbitkan NIK dan SKPWNI fiktif serta menyerahkan blangko KTP kepada FHS.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Unit ponsel
  • Akun media sosial
  • Set komputer
  • Buku tabungan
  • Identitas diri
  • Dokumen palsu
  • Printer

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan layanan resmi dari pemerintah dalam pembuatan dokumen kependudukan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan jasa ilegal yang menawarkan kemudahan dan kecepatan, namun berpotensi merugikan diri sendiri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat dokumen agar melalui layanan resmi dari pemerintah, tanpa biaya tambahan, dan memiliki prosedur yang sah. Jangan pernah menggunakan jasa ilegal," tegas Ade.