Roy Suryo Tanggapi Pelaporan Dirinya dan Tokoh Lain Terkait Isu Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, memberikan tanggapan atas pelaporan dirinya dan beberapa tokoh lainnya ke pihak kepolisian terkait dengan isu dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo.

Pelaporan ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu Presiden Joko Widodo sendiri dan kelompok relawan yang menamakan diri Alap-alap Jokowi. Jokowi melaporkan lima orang dengan inisial RS, RS, T, ES, dan K ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo beserta dr. Tifa ke beberapa kepolisian daerah, termasuk Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang.

Roy Suryo, saat dihubungi melalui pesan singkat, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pelaporan yang dilakukan oleh Relawan Alap-alap Jokowi. Ia bahkan menyebut bahwa tindakan relawan tersebut semakin menunjukkan kelucuan dalam kasus ini. Roy Suryo menganggap bahwa pihak kepolisian seharusnya lebih cerdas dan memahami konteks hukum yang berlaku atau "locus delicti" dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Roy Suryo mengomentari pelaporan yang dilakukan oleh Jokowi terhadap lima orang dengan inisial RS, RS, T, ES, dan K. Ia menduga bahwa inisial tersebut merujuk pada dirinya, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Roy Suryo menanggapi potensi pemidanaan terhadap dr. Tifa dan Kurnia Tri Royani dengan menyebutnya sebagai tindakan yang tidak elegan dan memalukan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan berjanji akan membongkar kasus dugaan skripsi palsu dan ijazah palsu Jokowi.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa Jokowi telah melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 30 April, terkait dengan tuduhan ijazah palsu. Sementara itu, di daerah, Relawan Alap-alap Jokowi juga telah melaporkan Roy Suryo hingga dr. Tifa ke beberapa kepolisian daerah.