Mahasiswa Udayana Dikeluarkan Akibat Penyalahgunaan AI untuk Pelecehan Seksual

Mahasiswa Udayana Diberhentikan karena Pelecehan Seksual Berbasis AI

Universitas Udayana (Unud) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan seorang mahasiswanya, Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyunting foto-foto korban menjadi konten yang tidak pantas.

Keputusan pemberhentian (Drop Out/DO) ini diumumkan oleh Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, pada Rabu (30/4/2025). Sanksi ini berlaku efektif sejak 29 April 2025. Rektor menegaskan bahwa tindakan Sergio merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang dijunjung tinggi oleh universitas.

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat setelah mantan kekasih Sergio membongkar bukti-bukti yang menunjukkan aktivitasnya menyunting foto-foto teman kuliah menjadi gambar tidak senonoh menggunakan AI. Bukti tersebut berupa tangkapan layar yang memperlihatkan koleksi foto-foto korban yang tersimpan rapi di ponsel pelaku.

Salah seorang korban berinisial KB mengungkapkan bahwa aksi Sergio telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku SMA. Hal ini mengindikasikan bahwa korban tidak hanya berasal dari lingkungan kampus Unud, tetapi juga dari sekolah sebelumnya di Jakarta.

Modus operandi Sergio adalah mengambil screenshot foto-foto para korban dari akun Instagram mereka tanpa izin. Kemudian, ia menggunakan bot AI untuk mengubah foto-foto tersebut menjadi konten vulgar dan tidak senonoh. KB menambahkan bahwa tidak semua korban mengenal Sergio secara pribadi, meskipun beberapa di antaranya pernah berada dalam kelas yang sama.

Investigasi dan Sidang Kode Etik

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh tim etik fakultas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Sergio terbukti bersalah karena telah mengambil foto dan rekaman visual korban yang bernuansa seksual tanpa izin yang bersangkutan.

Dalam sidang kode etik yang digelar oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unud pada 18 Maret lalu, Sergio mengakui bahwa jumlah korbannya lebih banyak dari yang telah melapor. KB memperkirakan jumlah korban bisa mencapai sekitar 200 orang. Pihak universitas sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri, dan berbudaya, sebagaimana yang tercantum dalam visi dan misi Universitas Udayana.

Universitas Udayana berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal ini dilakukan dengan memperkuat peran Satgas PPKS dan meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya etika dan moral dalam bermedia sosial dan memanfaatkan teknologi.