Presiden Prabowo Umumkan Pembentukan Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Pengumuman ini disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berlangsung di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Langkah pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh para pemimpin serikat buruh. Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebutkan nama Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, sebagai tokoh-tokoh yang memberikan saran penting terkait perlindungan pekerja dari PHK sepihak.

"Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK," ujar Presiden Prabowo, yang disambut dengan antusias oleh ribuan buruh yang hadir.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan bersikap pasif terhadap praktik PHK yang tidak adil dan merugikan pekerja. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi dan tidak diabaikan oleh perusahaan.

"Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya," tegasnya. Presiden juga menyampaikan pesan yang jelas bahwa negara siap turun tangan jika diperlukan untuk membela kepentingan para pekerja.

"Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara," kata Presiden Prabowo, yang kembali disambut dengan sorak sorai dukungan dari para buruh. Pembentukan Satgas PHK ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah PHK sepihak dan memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja.