Menteri PKP Klarifikasi Isu Rumah Gratis dalam Program 3 Juta Rumah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan klarifikasi terkait isu rumah gratis dalam program 3 Juta Rumah yang tengah digalakkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (30/4/2025), menyusul pertanyaan yang diajukan oleh anggota dewan mengenai kejelasan status program tersebut.

Yasti Soepredjo, anggota Komisi V DPR RI, menyoroti simpang siurnya informasi mengenai program 3 Juta Rumah, apakah diberikan secara cuma-cuma atau berbayar. Kekhawatiran ini muncul karena adanya pernyataan sebelumnya yang mengindikasikan program tersebut gratis. "Program 3 Juta Rumah ini gratis atau bayar? Karena beberapa kali Pak Menteri menyampaikan di dalam berbagai kegiatan bahwa 3 juta rumah ini gratis, oleh sebab itu tolong dijelaskan apakah ini gratis atau bayar," ungkap Yasti.

Merespon pertanyaan tersebut, Menteri Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, menegaskan bahwa rumah gratis yang dimaksud adalah bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mencontohkan beberapa perusahaan yang telah berkontribusi dalam penyediaan rumah gratis melalui program CSR mereka. "Soal rumah gratis, rumah gratis itu adalah rumah yang diberikan oleh CSR. Saya sebut saja ya, dari Adaro 500 rumah gratis di Kalimantan Selatan, 500 di berau di tambang di Kaltim, 250 di Tangerang Pak Aguan," jelas Ara.

Ara menekankan bahwa Kementerian PKP tidak terlibat langsung dalam pemberian rumah gratis tersebut, melainkan hanya memberikan arahan terkait tata kelola program. Ia menyarankan agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program CSR berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, seperti bupati atau gubernur, dalam menentukan kriteria penerima bantuan rumah. Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

"Jadi mereka ini bangun rata-rata di tambang mereka Pak, nah buatnya buat siapa, kalau saran saya koordinasi dengan bupati setempat, gubernur setempat, kriterianya apa, misalnya guru-guru, perawat, TNI berpenghasilan rendah, umkm, itu saran saya Pak. Itu supaya jelas, itu saran saya, karena mereka yang punya uang," tuturnya.

Lebih lanjut, Ara menjelaskan bahwa Kementerian PKP hanya memberikan saran dan tidak menerima dana, tanah, atau bentuk kompensasi lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut. Fokus utama kementerian adalah memastikan tata kelola program berjalan dengan baik.

Dalam rapat yang sama, juga diumumkan rencana pertemuan khusus antara Komisi V DPR RI dan Kementerian PKP pada tanggal 19 Mei 2025. Pertemuan ini akan membahas secara mendalam peta jalan program 3 Juta Rumah, termasuk strategi, target, dan kendala yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaannya.