Prabowo Subianto Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," tegas Prabowo. Ia menambahkan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah melaporkan kepadanya bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai pada pekan depan. Prabowo berharap proses pembahasan RUU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan.

RUU PPRT merupakan inisiatif yang telah lama diperjuangkan, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga. RUU ini diharapkan dapat mengatasi kerentanan PRT terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan yang seringkali terjadi akibat minimnya pengawasan dan perlindungan di lingkungan kerja domestik.

Sejarah panjang RUU PPRT mencerminkan kompleksitas dalam proses legislasi di Indonesia. Diajukan sejak tahun 2004, RUU ini telah berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setiap periode DPR, namun belum berhasil disahkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan RUU PPRT, termasuk riset di berbagai daerah, uji publik, dan studi banding ke negara lain. Namun, berbagai kendala teknis dan politis terus menghambat kemajuan RUU ini.

Berikut adalah perjalanan panjang RUU PPRT:

  • 2004: RUU PPRT pertama kali diajukan.
  • 2010-2011: Komisi IX DPR RI melakukan riset di 10 kabupaten/kota.
  • 2012: Uji publik dilakukan di Makassar, Malang, dan Medan. Komisi IX DPR RI melakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina.
  • 2013: Komisi IX menyerahkan draf RUU PPRT ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
  • 2014: Pembahasan RUU berhenti di Baleg DPR.
  • 2020: RUU ini masuk dalam RUU prioritas, namun tidak disahkan hingga masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir.

Dengan pernyataan tegas dari Presiden Prabowo, harapan baru muncul bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Dukungan penuh dari pemerintah diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan mewujudkan perlindungan hukum yang layak bagi jutaan PRT yang selama ini rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pengesahan RUU PPRT akan menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.