Oknum TNI Diduga Terlibat dalam Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Sidang Perdana Digelar

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap di Persidangan

Medan - Pengadilan Militer Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan dua oknum prajurit TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, menghadirkan kedua terdakwa untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, memimpin jalannya persidangan. Dalam keterangannya, Serka Yusuf mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh Bripka Alfi Hariadi Siregar, seorang anggota Unit Reskrim Polres Asahan, terkait penitipan barang di gudang Polres.

"Bripka Alfi menghubungi saya dan mengatakan bahwa iparnya akan berkunjung, sehingga gudang di Polres Asahan akan dibersihkan. Dia bertanya apakah saya bersedia menitipkan barang di tempat ipar," ujar Yusuf menirukan perkataan Alfi.

Yusuf mengaku sempat ragu, namun akhirnya bersedia membantu setelah mengetahui bahwa barang yang akan dititipkan adalah sisik trenggiling. Ia kemudian mengajak Serda Rahmadani Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling tersebut dari Polres Asahan pada awal Oktober 2024.

Menurut keterangan Yusuf, mereka masuk ke area Polres menggunakan mobil pribadi tanpa pemeriksaan yang berarti. Setibanya di gudang, mereka mendapati 26 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling, yang kemudian dipindahkan ke dalam mobil pikap.

"Kami masuk menggunakan mobil Sigra milik saya, dan dipandu oleh Bripka Alfi. Setibanya di gudang, Alfi meminta Syahputra untuk membawa pikap L300 yang sudah diisi dengan sisik trenggiling. Kami dapat masuk tanpa ada pemeriksaan dari personel polisi," jelas Yusuf.

Setelah memindahkan barang, Syahputra mengemudikan pikap bersama Alfi, sementara Yusuf mengikuti dari belakang. Mereka kemudian membawa sisik trenggiling tersebut ke kios milik Yusuf. Total berat sisik trenggiling yang disimpan di kios tersebut mencapai 1.178 kg.

Upaya Penjualan Sisik Trenggiling dan Penangkapan

Beberapa waktu kemudian, Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik trenggiling tersebut belum diambil. Syahputra kemudian bertemu dengan Alfi, yang menyarankan agar sisik tersebut dijual. Alfi bahkan menyebutkan angka Rp 600 ribu per kilogram, dengan pembagian keuntungan antara dirinya, atasan (Kanit), dan mereka berdua.

Syahputra kemudian menghubungi temannya, Rival, untuk mencari pembeli. Rival kemudian mengenalkan mereka kepada Amir Simatupang. Amir kemudian berhasil mendapatkan pembeli dari Aceh bernama Alex yang bersedia membeli sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp 900.000 per kg.

Syahputra berencana mengambil keuntungan lebih dengan menyepakati harga Rp 900.000 per kg dengan Alex, namun memberitahu Alfi bahwa harga jualnya hanya Rp 600.000 per kg. Pada 10 November 2024, Amir datang ke rumah Syahputra, dan mereka bertiga mempacking sisik trenggiling ke dalam 9 kardus untuk dikirim ke Aceh.

Namun, upaya mereka gagal. Saat tiba di loket pengiriman, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung melakukan penangkapan.