Mantan Kades Lubuk Mas Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Muratara, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah menaikkan status kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dalam kasus ini adalah Saharudin, mantan Kepala Desa Lubuk Mas. Ia diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), pembangunan fiktif, dan gaji perangkat desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
"Proses tahap 2 tersebut yakni penyerahan tersangka Saharudin (mantan kades Lubuk Mas) dan berkas perkara dari tim penyidik ke tim JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan proses pelimpahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena kompleksitas penghitungan kerugian negara. Menurutnya, penyidik mengalami kesulitan dalam proses audit keuangan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan Desa Lubuk Mas pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, desa tersebut mengelola dana sebesar Rp 1.481.440.000 yang bersumber dari dana desa dan anggaran dana desa. Sementara pada tahun 2021, dana yang dikelola mencapai Rp 1.628.150.000.
Namun, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, Saharudin diduga bertindak sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Akibatnya, berdasarkan penghitungan Tim Inspektorat Kabupaten Muratara, total kerugian negara mencapai Rp 1.024.947.139.
Selain itu, ditemukan indikasi penyimpangan lain berupa:
- Pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
- Pemberian BLT yang tidak diterima oleh penerima yang seharusnya, yakni 136 orang pada tahun 2020 dan 60 orang pada tahun 2021.
Tersangka Saharudin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf d, Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Saharudin ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.