Panduan Lengkap Penggantian BPKB yang Hilang: Syarat dan Prosedur Terbaru

Kehilangan BPKB: Jangan Panik, Ini Langkah-Langkah Penggantiannya

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen krusial yang membuktikan kepemilikan sah atas sebuah kendaraan bermotor. Kehilangan BPKB bisa menjadi masalah yang merepotkan, namun jangan khawatir, proses penggantiannya relatif mudah jika Anda memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang, berdasarkan peraturan terbaru.

Persyaratan Dokumen Pengajuan BPKB Hilang

Menurut AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, penggantian BPKB yang hilang memerlukan pengajuan registrasi khusus. Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib Anda siapkan:

  • Formulir permohonan penggantian BPKB yang telah diisi lengkap.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermeterai (jika pengurusan diwakilkan) beserta fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa.
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari kepolisian.
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian terkait kehilangan BPKB.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB baru.
  • Surat pernyataan bermeterai dari pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana atau perdata.
  • Bukti pengumuman kehilangan BPKB di media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan interval satu bulan. Bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional.
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Tips Penting Sebelum Mengajukan Penggantian

Sebelum Anda mengajukan permohonan penggantian BPKB, pastikan Anda telah melakukan hal-hal berikut:

  • Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat. Hasil cek fisik ini akan menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan penggantian BPKB.
  • Lapor Kehilangan ke Polisi: Segera laporkan kehilangan BPKB ke kantor kepolisian terdekat. Mintalah Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Siapkan Fotokopi Dokumen: Buatlah beberapa salinan fotokopi dari semua dokumen asli yang diperlukan. Hal ini akan berguna jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  • Pasang Iklan Kehilangan: Pasang iklan kehilangan BPKB di media cetak sesuai dengan persyaratan, yaitu tiga kali berturut-turut dengan jeda satu bulan. Simpan bukti pemasangan iklan tersebut.
  • Isi Formulir dengan Benar: Isi formulir permohonan penggantian BPKB dengan lengkap dan benar. Hindari kesalahan penulisan atau informasi yang tidak sesuai.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai persyaratan serta prosedur yang berlaku, proses penggantian BPKB yang hilang akan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.